Makassar - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman burung cendrawasih kuning kecil dan kasuari yang telah diawetkan. Satwa liar yang dilindungi itu digagalkan saat hendak dikirim kembali ke Jayapura, Papua.
"Penangkapan itu dilakukan tanpa disengaja," kata Kepala BKSD Sulawesi Selatan, Dody Wahyu Karyanto, Rabu sore, 12 Oktober 2016.
KSDA menyita 147 satwa liar yang telah diawetkan. Menurut Dody, satwa itu disita saat pemiliknya, Paisal mendatangi kantor KSDA untuk mengurus izin pengiriman satwa liar tersebut ke Papua.
Sebelumnya, burung cendrawasih dan kasuari itu didatangkan dari Papua untuk diawetkan di Makassar.
"Pengiriman kembali itu ditahan pihak bandara karena tidak dilengkapi surat resmi," ujar Dody.
Saat Paisal melaporkan keberadaan satwa itu, petugas KSDA langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menyatakan bahwa satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.
Menurut Dody, satwa liar itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Pemilik terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepala Bidang Teknis KSDA, Fery AM Liuw, menyatakan penanganan hukum atas peyelundupan satwa liar itu akan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Sulawesi Selatan. Menurut dia, pihaknya hanya sampai pada proses penertiban, pengawasan dan penyitaan satwa yang diselundupkan.
"Kami juga minta masyarakat melapor bila mengetahui adanya tumbuhan atau satwa liar yanh dibisniskan," ujar Fery.
Sumber : www.tempo.co
Tidak ada komentar :
Berikan Tanggapan Andan Disini: