PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .
Tampilkan postingan dengan label Opini dan Analisa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini dan Analisa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 November 2016

Kitab Suci, Rohaniwan dan Penjajahan di Papua

15.14.00
Ilustrasi oleh Alit Ambara (Nobodycorp)
Oleh: Mbagimendoga Uligi
Rohaniwan yang memikul Kitab Suci sedang menghambur-hamburkan ayat-ayat Kitab Suci tanpa makna Teologi di Papua. Para Rohaniwan mengutip ayat-ayat Kitab Suci untuk memuji-muji pemerintah, menginjak-injak jemaatnya dengan cara mengajak jemaat tunduk kepada pemerintah.
“Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah, dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah,” khotbah para Rohaniwan mengutip surat Paulus kepada Jemaat di Roma (Rm 13:1-3) di media-media lokal di Papua sejak 50 tahun lalu.
Soalnya, sejak kapan Allah menetapkan pemerintahnya di Papua? Apakah benar pemerintah Indonesia di Papua ditetapkan Allah? Apa indikator pemerintah Indonesia di Papua suatu pemerintahan yang ditetapkan Allah? Pemerintah yang ada suatu penetapan Ilahi adalah satu omong kosong para Rohaniwan. Rohaniwan asal mengutip dan mengajar surat Rasul Paulus kepada jemaat di Roma ini untuk Jemaat di Papua.
Karena asal mengutip, seorang Rohaniwan yang mestinya bertugas mengajak dan menuntun jemaatnya keluar dari lingkaran setan kekuasaan yang menindas dan membunuh malah mengajak jemaat menerima perilaku pemerintah yang barbar. Rohaniwan lanjut mengutipnya begini: “Sebab itu, barang siapa yang melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah, dan barang siapa yang melakukannya akan mendatangkan hukuman atas dirinya.”
Kutipan ini jelas-jelas sang Rohaniwa menutup mata dengan pembunuhan orang Papua atas nama penerapan hukum Negara kesatuan Republik Indonesia di Papua. Pembunuhan atas keutuhan Negara dianggap lebih penting daripada keutuhan Jemaatnya. Keutuhan perpuluhan imbalan dari khotbahnya lebih penting daripada keutuhan Jemaatnya. Keberlanjutan pendudukan dengan bedil dianggap lebih penting daripada penghabisan umat Tuhan.
“Khotbah yang mementingkan perpuluhan itu wajah Gereja yang memeras dan menjajah umat Tuhan atas nama iman. Rohaniwan menjual ayat-ayat Kitab Suci,” ujar Yulaghap Yuwukha.
Rohaniwan macam ini kalau dibaca dalam kerangka kitab Perjanjian Lama: Nabi-nabi murni dan nabi-nabi palsu atau nabi pemerintah. Nabi murni dan pemerintah sangatlah beda dari asal usul hingga kepentingan dari khotbahnya. Nabi-nabi murni muncul secara alami. Tidak ada pengangkatan atau pelantikan sebagai nabi. Kehidupannya bisa saja sama seperti masyarakat lain. Kerja kebun dan mengurus keluarganya. Kemudian menyampaikan ilham dengan situasi sosial politik dan keagamaan yang berlangsung kepada masyarakat.
Nabi-nabi pemerintah adalah nabi-nabi yang dilantik dan diakui pemerintah supaya menafsir dan mendoakan sesuai dengan kepentingan pemerintah. Karena itu, Rohaniwan macam ini yang dibawa-bawa untuk mendoakan acara-acara pemerintah. Mereka menyampaikan khotbah-khotbah sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Kita kembali ke Surat Paulus. Para Rohaniwam memang sangat tidak salah mengutipnya surat sang Rasul. Hanya, para Rohaniwan ini mengutip ayat itu tanpa melihat konteks Rasul Paulus menulis surat itu kepada Jemaat di Roma. Rohaniwan mengutip ayat itu begitu saja, lalu memuntahkannya kepada Jemaat. Jemaat yang aman dengan Kitab Suci mengamininya atau menolaknya, namun tidak pernah tunjukkan penolakannya.
Supaya kena konteks, para Rohaniwa mestinya membaca ayat itu dalam konteks jemaat Kristen di Roma atau membacakannya dalam konteks Jemaat Kristen di Papua. Kalau bicara konteks Jemaat Roma, waktu itu Jemaat di Roma berada dalam tekanan pengejaran dan pembunuhan dari orang Yahudi dan orang Roma yang tidak beragama Kristen maupun konflik internal komunitas Yahudi yang menganut Kristen waktu itu.
Karena itu, dalam konteks itu, Paulus menulis surat untuk mengajak Jemaat Roma tetap beriman kepada Yesus dengan nasehat-nasehatnya. Ia menasehati supaya tetap melihat Injil sebagai kekuatan Allah yang menyelamatkan, bukan hukum Yahudi atapun pemerintahan yang berkuasa. Paulus menekan saling melayani dalam kerendahan hati sebagai orang-orang yang percaya kepada Yesus.
Ketika menafsir ayat pilihan kaum penjajah itu, Teolog asal Belanda, Groenen OFM mengatakan, memang ayat itu menjadi nasehat Paulus soal hubungan orang percaya dengan Negara, yang dinilai cukup positif. Penilaian positif menjadi penekanan utama dan mesti dimengerti dalam kerangka teologi Paulus dalam Surat Roma.
Sudah tersirat jelas, menurut Gronen, Teologi Paulus dalam Surat Roma dapat dirumuskan “melalui pewartaan Injil semua orang berdosa dibenarkan Allah karena percaya kepada Yesus”. Percaya terhadap misi Yesus historis maupun imanen. Misi Yesus historis sudah jelas memperjuangkan pembebasan manusia. Yesus berjuang membebaskan manusia dari egoisme menguasai dan memeras yang terjadi dalam pemerintahan kekaisaran Romawi yang berkuasa ketika Yesus memperjuangkan pembebasan.
Ketika berbicara konsep suatu Negara, Agustinus, Uskup Hipo, dalam bukunya “City Of God”, menguraikan konsep Negara dan hubungan pemerintahan dan rakyat. Agustinus membedakan negara menjadi dua: negara Surgawi dan negara Duniawi. Agustinus mengatakan, negara Duniawi diperintah oleh manusia. Manusia memimpin dan memerintah penuh dengan keegoisan, kebencian, kejahatan, dan peperangan.
Konsep sebaliknya, Agustinus menggambarkan negara Surgawi dipimpin dan diperintah oleh Allah. Allah memimpin dan memerintah negaranya penuh kebijaksanaan, keadilan, kebenaran dan kedamaian. Singkatnya, negara Surgawi diperintah Allah dengan cinta dan pelayanan, serta negara sekular diperintah oleh manusia penuh kebencian demi cinta dirinya.
Kalau begitu, apakah negara Surgawi itu identik dengan lembaga Gereja tempat para Rohaniwan mengadu nasib dan negara Duniawi itu identik dengan lembaga negara pemerintah? Agustinus tidak mempersoalkan konsep kedua negara sebagai lembaga organisasi Gereja dan politik, melainkan sebagai cara hidup. Cara hidup yang ditunjukkan oleh manusia pertama, Adam dan Hawa, Kain dan Habel, yang kemudian diwariskan kepada kita. Kita menerima dan meneruskan warisan itu dalam hidup kita sebagai manusia yang mencintai kejahatan dan kebaikan. Kejahatan sebagai hakikat dari negara sekular dan kebaikan sebagai negara surgawi.
Penggambaran itu menjadi jelas kalau hubungan pemerintah Indonesia dan Jemaat di Papua sudah negatif dengan kejahatan Negara sebagai satu cara hidup, apa artinya para Rohaniwan mengajak jemaat tentang ketaatan terhadap pemerintah? Apakah hubungan positif para Rohaniwan yang makmur dan sejahtera harus menjadi ukuran Jemaat yang menderita, yang punya hubungan negatif harus tunduk kepada pemerintah? Ataukah Jemaat harus menderita demi hubungan positif Rohaniwan dengan Negara?
Penulis adalah tukang angkat barang di pelabuhan Port Numbay, tinggal di Hollandia.

Sumber : www.suarapapua.com

Read More ...

Jumat, 09 September 2016

E-KTP, Teror dan diskriminasi: Siapa yang Makan Untung?

12.48.00
Ilustrasi E-KTP. (IST)
Oleh: Benny Mawel
Eh kawan soal pembedaan, diskriminasi dan lebihnya soal terror pemerintah sipil terhadap warga. Pemerintah meneror warga yang tidak memiliki e-KTP, katanya tidak bisa mendapatkan layanan publik hingga tidak diakui sebagai penduduk.
Ancaman itu datang dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan warga yang tidak memiliki e-KTP akan menerima sanksi administratif.
“Tanpa E-KTP Terancam Tak Dapat Layanan Publik, Warga Diminta Segera “Input” Data,” tulis situs online kompas.com dan Koran cetak kompas pertegahan Agustus 2016.
Ancaman senada datang dari kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S. Uloli. Ia mngatakan “warga yang tak mempunyai e-KTP bukan penduduk kota ini (Jayapura),” tulis portal berita Papua, tabloidjubi.com.
Acaman atau lebih tepatnya teror. Pemerintah menakut-nakuti rakyat dengan tidak akan menerima layanan publik hingga bahkan tidak mengakui warga sebagai penduduk. Kita harus mengatakan ini terror karena sangat tidak masuk akal. Logikanya teror dan terror toh.
Memang sangat tidak masuk akal karena soalnya begini, dimana kewajiban pemerintah terhadap warga yang berada dalam wilayah Negara? Apakah pemerintah dengan serta merta bisa mengatakan warga yang sudah lama tinggal di wilayah itu bukan penduduk?
Soal lebih ekstrimnya, apakah pemerintah rela mengakui orang asli Papua yang tidak memiliki e-KTP itu bagian dari negara lain? Ataukan pemerintah setuju kalau orang
asli Papua yang tidak meiliki e-KTP itu warga Negara West Papua sebagaimana rakyat Papua inginkan?
Kita lupakan soal itu. Kalau bicara soal kewajiban pemerintah, entah ada e-KTP atau tidak, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan UU hak asasi manusia ini. Ada tiga pilar kewajiban pemerintah, yakni: perlidungan, pemenuhan dan penghargaan. Tiga pilar itu sudah diatur dalam konvenan hak sipil dan politik dan ekonomi, sosial dan budaya, yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia ke dalam UU nasional.
Pemerintah mengadopsi (ratifikasi) semua itu dengan No 12 tahun 2005 dan UU No 11 tahun 2005 dan tentang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999. Atau pemerintah sudah melupakan hukum itu?. Kita lupakan saja membahas aturan yang tidak pernah dilaksanakan itu. Kita kembali focus kepada warga yang tertekan.
Warga yang tertekan itu ramai-ramai mengurus e-KTP untuk mengatasi ketakutannya dan harapannya suatu saat tidak mengalami hambatan untuk mendapatkan layanan publik dan diakui sebagai penduduk. Demi satu pengakuan itu, ada seorang teman dari pedalaman Papua datang ke rumah saya di dusun Pewe, pinggiran Abepura, mengatakan pengalaman mengurus e-KTP. Ia mengatakan warga yang tinggal jauh dari kota, distrik-distrik yang tidak ada jaringan internet dan tidak tersedia alat perekam harus ke Kota Wamena, ibu kota Jayawijaya.
Kata dia, mereka menghabiskan sejumlah uang untuk pergi pulang. Uang yang mereka habiskan tidak sedikit: mulai dari ongkos transpotasi, makan minum selama berada di kota biaya lainnya. Pengeluaran anggaran itu tergantung jarak distrik dan kota. Makin jauh jangkauan makin mahal ongkosnya.
Penggalan kisah itu dari kabupaten Jayawijaya, kabupaten Induk dari beberapa kabupaten di wilayah adat Lapago. Kabupaten yang sudah kita anggap sudah lebih maju dari kabupaten pemekaran. Kita tidak tahu cerita kabupaten Yalimo dan Mamberamo Tengah, misalnya. Kita harap saja, kabupaten pemekaran itu lebih baik dari kabupaten Induk.
Kita mengakui saja bahwa upaya warga mengurus e-KTP itu memang dalam tekanan tetapi itu juga bagian partisipasi warga dalam mensukseskan program pemerintah dan membangun daerah. Tetapi, kalau bicara program, warga yang sedang diteror tidak pernah tahu ujung dari program perekaman e-KTP itu.
Kita tafsirkan saja, e-KTP ini untuk mempermudah dalam mengurus layanan publik. Warga bisa mendapatkan layanan publik lintas wilayah. Warga yang bersakutan tidak bisa lagi memiliki KTP dobel. Amanlah, jadinya, suara rakyat dalam pemilihan umum tidak bisa dimanipulasi.
Kita berusaha menafsirkan tetapi tetap ada soal. Apakah ini dalam rangka mengontrol rakyat? Apakah ini upaya pemerintah mengatur kehidupan warga demi mengamankan kepentingannya sendiri? Apakah ini upaya pemerintah mengawasih ruang gerak rakyat yang bebas?
Perekaman e-KTP itu lebih berdampak kepada program pemerintah. Jumlah penduduk menentukan besaran anggaran? Apakah besaran yang diajukan waktu lalu, kini dan akan datang akan sampai ke warga? Ataukah data itu hanya menguntungkan para birokrat?
Birokrat yang makan untung atau tidak, itu sudah menjadi rahasia publik. Birokrat sudah lama makan untung atas nama rakyat. Rakyat dari dulu hingga kini tidak berubah. Rakyat menjadi objek kepentingan elit politik dan birokrat.
Kaum elit terus berkembang dari satu tahap ke tahap lain. Beli motor hingga mobil. Jumlahnya pun bahkan lebih dari satu. Rumah sederhana hingga rumah mewah dibangun. Mereka tidak pernah mengalami situasi krisis atau tidak. Kehidupan mereka bergerak normal dari warga masyarakat.
Warga masyarakatnya tidak pernah bergerak. Mereka bertahun-tahun lamanya bergerak dalam satu irama. Penjual pinang dengan modal 100 ribu tidak pernah berkembang sebagaimana para pejabat birokrat yang terus berkembang itu. Kalau kenaikan harga, kelangkaan kebutuhan hidup, warga masyarakat yang merasakan. Elit tidak pernah mengalaminya.
Kalau demikian, elit politik, segelintir orang sedang mengendalikan publik. Rakyat menjadi lahan sang elit yang rakus dan barbar. Karena, mereka yang rakuslah yang bisa memanfaatkan masyarakat atau orang lain demi kebutuhannya sendiri atas nama hukum. Preett..
Penulis adalah wartawan di tabloidjubi.com dan Koran Jubi

Sumber : http://suarapapua.com/
Read More ...

Rabu, 06 Juli 2016

Kekalahan Kajian Budaya Papua? (Bagian 2)

23.54.00
Dr. I Ngurah Suryawan, staf pengajar di UNIPA Manokwari, Papua Barat . (Dok SP)
Oleh: I Ngurah Suryawan
Pada bagian sebelumnya saya telah mencoba untuk meletakkan fondasi dimana sebenarnya letak dari kajian budaya Papua hingga hari ini serta problematikanya. Saya juga mencoba menegaskan bahwa sangat penting untuk menentukan perspektif seperti apa dan landasan kritisisme apa yang dibangun untuk mengembangkan kajian-kajian budaya Papua yang lebih emansipatoris dan sekaligus juga kritis.
Salah satu hal penting yang perlu dimaknai dalam perspektif kajian budaya Papua adalah isu tentang transformasi sosial budaya dan refleksi tentang identitas orang Papua yang terus-menerus bergerak, bernegasi dengan berbagai kepentingan dan kekuasaan. Isu transformasi dan identitas ini melekat dalam totalitas dinamika keterhubungan orang-orang Papua dengan dunia global.
Pada bagian ini saya mencoba untuk menjelajahi kembali kembali salah satu isu penting dalam kebudayaan Papua hingga hari ini yaitu kolonisasi kebudayaan yang terus-menerus diperbaharui. Kolonisasi kebudayaan yang dimaksudkan adalah jejaring kekuasaan berupa cara berpikir dan praktik-praktik pembangunan yang terus saja menyingkirkan secara halus, namun meyakinkan orang-orang Papua. Seperti dikatakan Tania Li (2012) bahwa the will to improve (kehendak untuk memperbaiki) yang dilakukan dengan berbagai program-program yang disebut dengan “pembangunan” dengan penuh niat (memperbaiki) telah turut membentuk wajah lingkungan, tata penghidupan, bahkan identitas masyarakat, dan sekaligus juga bertanggungjawab memunculkan masalah-masalah baru.
Kolonisasi Baru?
Saya menjadi ingat apa yang dituliskan Frantz Fanon (2000; Aditjondro, 2006):
“Praktik kolonialisme (baru) biasanya didukung oleh teori-teori kebudayaan yang bersifat rasialis. Pada tahap awal penjajah menganggap bangsa jajahannya tidak memiliki kebudayaan, kemudian mengakui bahwa bangsa jajahannya memiliki kebudayaan, namun tetap tidak dihargai karena dianggap statis dan tidak berkembang. Kebudayaan bangsa jajahan kemudian ditempatkan dalam strata “rendah”, sementara kebudayaan penjajah ditempatkan dalam strata “tinggi” dalam suatu hierarki kebudayaan yang sengaja diciptakan untuk melegitimasi dominasi penjajah atas bangsa jajahannya.”
Saya menduga, dalam kesunyian dan ketumpulan ilmu-ilmu humaniora di Tanah Papua dalam memediasi transformasi sosial budaya, telah terjadi reproduksi kolonisasi baru menggunakan ilmu pengetahuan yang mungkin disadari atau malah mungkin tidak disadari oleh para pelaku di dalamnya. Oleh sebab itulah diperlukan terobosan-terobosan perspektif (cara pandang/berpikir) dan kajian-kajian reflektif dan kritis dalam ilmu-ilmu humaniora yang bukan mendehumanisasi, namun mengembalikan hakekat orang-orang Papua yang bersemangat untuk berubah dan terlibat aktif dalam perubahan sosial budaya yang terjadi di tanah kelahirannya.
Akumulasi pengetahuan tentang Papua hingga hari ini melimpah ruah jumlahnya. Hasil-hasil penelitian dan reproduksi pengetahuan yang terlahir dengan menggunakan Papua sebagai “objek” sudah tak terhitung lagi. Tumpukan laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan pemetaan kondisi sosial budaya menjadi harta yang tak ternilai harganya dalam memahami dan menafsirkan Papua. Namun persoalannya adalah bagaimana tumpukan akumulasi pengetahuan tersebut berguna bagi rakyat Papua “mengerti dirinya sendiri” dan terlibat sebagai subyek dalam perubahan sosial yang terjadi di tanahnya sendiri?
Persoalan relasi ilmu pengetahuan dan masyarakat memang menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya. Ujung dari perdebatan itu adalah terletak dari paradigma ilmu pengetahuan tersebut melihat masyarakat sebagai “sumber pengetahuan”. Menempatkan manusia sebagai subyek dalam proses transformasi sosial budaya yang berlangsung di Papua khususnya adalah salah perspektif berpikir dalam studi kebudayaan.
Perspektif emansipatoris yang transformatif mengacu kepada bagaimana ilmu-ilmu humaniora menggunakan ilmunya secara “berpihak” menjadi mediasi menyadarkan serta menyakinkan masyarakat untuk mengambil peran dalam perubahan sosial. Kata kuncinya adalah kesadaran untuk berpartisipasi dan mengambil peran aktif dalam proses perubahan sosial budaya.
Menempatkan manusia sebagai subyek dalam proses transformasi sosial budaya yang berlangsung di Papua khususnya adalah salah perspektif berpikir dalam studi kebudayaan. Perspektif emansipatoris yang transformatif mengacu kepada bagaimana ilmu-ilmu humaniora —dalam hal ini antropologi—menggunakan ilmunya secara “berpihak” menjadi mediasi menyadarkan serta menyakinkan masyarakat untuk mengambil peran dalam perubahan sosial. Kata kuncinya adalah kesadaran untuk berpartisipasi dan mengambil peran aktif dalam proses perubahan sosial budaya.
Sudah puluhan tahun program pembangunan hadir di tengah masyarakat Papua. Perubahan perlahan mulai dirasakan menyangkut lingkungan fisik berupa bangunan-bangunan fasilitas publik, seperti jalan, sekolah, Pustu (Puskesmas Pembantu) di kampung-kampung. Pembangunan fisik yang mencolok terlihat adalah gedung-gedung pusat pemerintahan di tingkat kabupaten maupun distrik yang mulai menerabas hutan dan tanah-tanah ulayat milik masyarakat. Namun, semua itu terjadi karena adanya bantuan triliunan rupiah jumlahnya, baik itu dari pemerintah pusat Indonesia di Jakarta, melalui Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua dan Papua Barat serta program-program bantuan dari lembaga luar negeri.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah dengan adanya berbagai macam bantuan tersebut membuat masyarakat Papua berinisiatif untuk merubah diri dan kehidupannya ke depan? Di sinilah kemudian terletak persoalannya.
Sudah menjadi kelumrahan jika dalam memandang, “mambaca”, mencitrakan, dan menganalisis Papua dengan masyarakat dengan “terkebelakang”, “kurang beradab” dan sejumlah kesan minor lainnya karena sederetan kisah tentang gizi buruk, “perang suku”, dan kekurangmajuan mereka dibandingkan dengan daerah Indonesia di bagian barat. Pembacaan ini dari perspektif yang mempengaruhinya sudah mengalami permasalahan yang sangat akut dan serius.
Permasalahannya adalah menempatkan bahwa yang memandang Papua merasa dirinya lebih “berkuasa” dan beradab dibandingkan masyarakat Papua secara umum. Ini adalah cikal bakal dari pandangan kolonialistik dan penaklukan (baca: penjajahan). Pembacaan ini lebih mengundang permasalahan daripada menemukan soluasi dalam menghadapi kompleksitas persoalan Papua.
Realitas berbagai persoalan yang terdapat di Papua harus dilihat secara holistik, komphresentif dan berperspektifkan empati yang emansipatoris. Ide dari pendekatan ini adalah melihat kompleksitas persoalan Papua dengan menggali latar belakang permasalahan, tidak menyalahkan tapi membangun solusi bersama. Setelah itu menempatkan masyarakat Papua sebagai subyek dan menggerakkan mereka untuk berperan secara aktif dan merubah dirinya sendiri. Caranya adalah menggugah kesadaran mereka tentang kondisi Papua dan tanah kelahirannya kini dan menggantungkan harapan-harapan pembaruan kepadanya.
Dengan menggunakan perspektif emansipatoris dan transformatif, masyarakat Papua akan merasa dirinya menjadi bagian dari perubahan besar yang terjadi di Papua, bukan malah sebagai penonton seperti kecenderungan yang terjadi selama ini. Argumentasi ekonomi politik sebagai basis dari pandangan modernisme (kemajuan) mendasarkan kemajuan diukur dari pembangunan ekonomi dan stabilitas politik.
Dasar pemikiran inilah yang dominan selama ini mempengaruhi cara pandang dan pembacaan terhadap Papua, sehingga fenomena pemekaran digalakkan sedemikian rupa dengan alasan untuk memajukan Papua dari kemiskinan, ketertinggalan, dan sebagai aspirasi politik budaya masyarakat Papua. Kemiskinan dan ketertinggalan adalah basis dari argumentasi ekonomi, sedangkan aspirasi politik etnik/suku di Papua adalah basis untuk menjaga stabilitas politik.
Namun, ada satu hal yang dilupakan, padahal memiliki peran vital menyangkut identitas dan martabat sebuah masyarakat. Memang bukan hal yang kongkrit seperti ekonomi, tetapi ini menyangkut soal kebudayaan. Fenomena pemekaran daerah yang saya amati terutama di wilayah Provinsi Papua Barat belum secara maksimal memperhatikan perkembangan sosial budaya yang kompleks di Tanah Papua. Yang terjadi justru dominannya argumentasi ekonomi politik tanpa memikirkan perspektif kebudayaan dalam rencana pemekaran. Alih-alih yang terjadi justru semakin menguatkan sentiment etnik dalam rencana pemekaran daerah di Papua. Oleh karena itulah masyarakat Papua akan semakin hanya memikirkan diri dan kebudayaannya saja tanpa mempunyai kesempatan untuk interaksi dan akulturasi dengan dunia luar. Hal inilah yang menyebabkan orang Papua kehilangan kesempatan untuk memperbarui identitas-identitasnya.
Pemekaran daerah dan interkoneksi Papua dengan dunia luar sebenarnya adalah peluang yang besar bagi orang Papua untuk membayangkan pembaruan-pembaruan identitasnya. Hal ini bisa dilihat dari akulturasi yang terjadi di dalam masyarakat Papua karena pengaruh pendatang dan kebudayaan-kebudayaannya. Disamping itu hadirnya pemerintahan, pembangunan, dan investasi juga berdampak penting bagi orientasi nilai dan kebudayaan dalam masyarakat Papua. Pembaruan-pembaruan identitas itu bisa terjadi melalui reproduksi kebudayaan dalam relasi-relasi dalam keseharian masyarakatnya. Semua proses kebudayaan berlangsung dalam fragmen-fragmen kehidupan masyarakat yang mereproduksi identitas dan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat.
Kondisi keterpecahan (fragmentasi) yang terjadi di tengah masyarakat Papua berimplikasi serius terhadap rapuhnya solidaritas dan integrasi sosial dalam masyarakat. Hasilnya adalah masyarakat yang sangat rapuh karena solidaritas sosial hanyalah di permukaan tanpa menyentuh akar relasi-relasi sosial budaya dalam keseharian masyarakatnya. Praktik-praktik introduksi pembangunan dan berbagai terjangan investasi menghasilkan fragmentasi yang serius di tengah masyarakat. Integrasi dan solidaritas sosial yang terkandung dalam nilai-dan norma berserta pengetahuan masyarakat mendapat gugatan di internal masyarakat sendiri.
Masuknya nilai-nilai baru merubah reproduksi pengetahuan dan kebudayaan yang berlangsung di tengah masyarakat. Integrasi sosial budaya dan masyarakat yang terorganisir yang tercipta dari proses reproduksi kebudayaan sebelumnya kehilangan konteksnya. Nilai-nilai pembangunan, modernitas, dan kapitalisme dalam wajah-wajah investasi global yang menerjang Papua menciptakan budaya masyarakat yang kehilangan kemandirian dan martabatnya.
Membaca Papua melalui pemekaran daerah secara emanispatoris melibatkan rakyat Papua dalam perubahan sosial setidaknya memperhatikan dua hal penting. Hal pertama sebagai basis adalah memberikan perhatian untuk pelayanan publik (kesehatan dan pendidikan). Hal yang kedua adalah melayani (baca: memfasilitasi) ekspresi-ekspresi budaya yang begitu heterogen di Tanah Papua.
Kondisi yang terjadi hingga kini adalah pemekaran daerah hanya melayani kebutuhan para elit bukannya martabat kebudayaan masyarakatnya. Kehidupan kultural hanya dipolitisasi untuk kepentingan para elit agar pemekaran terjadi dan dengan demikian uang dan kekuasaan pun ada di tangan. Dengan demikian, orang Papua merasa bahwa kebutuhan kulturalnya tra (tidak) terjamin dan diperalat hanya untuk kepentingan kekuasaan.
Perspektif yang emansipatif dalam melihat Papua paling tidak memperhatikan kedua hal di atas sembari memperbaiki pengetahuan dan cara pandang kita yang menusiawi dan empati dalam melihat kompleksitas persoalan yang terjadi di bumi Cenderawasih ini.
*) Penulis adalah Staf Pendidik/Dosen di Jurusan Antropologi Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Papua Barat.

Referensi

[1] Naskah ini awalnya adalah kertas kerja dalam Dialog Budaya Papua pada Era Orde Baru dan Otonomi Khusus yang diadakan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jayapura – Papua bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat di Manokwari, 11 Juni 2016.

 Sumber : www.suarapapua.com
Read More ...

Rabu, 22 Juni 2016

Kekalahan Kajian Budaya Papua? (Bagian 1)

12.48.00
Dr. I Ngurah Suryawan, staf pengajar di UNIPA Manokwari, Papua Barat. (Dok SP)
Oleh: I Ngurah Suryawan
Kekalahan Kajian Budaya Papua?Esai sederhana ini mendalami tema-tema kebudayaan yang menjadi isu strategis dalam pengelolaan kebudayaan Papua. Bagian awal dari esai ini akan menguraikan tentang peta sosiokultural studi-studi kebudayaan Papua dan produksi kuasanya. Di dalamnya berlangsung reproduksi pengetahuan tentang Papua yang “menyingkirkan” perspektif emansipatif dan transformatif terhadap orang-orang Papua itu sendiri. Yang justru terjadi adalah “kekalahan” dari orang-orang Papua sendiri sekaligus matinya denyut nadi ilmu humaniora (baca: kemanusiaan) di Tanah Papua itu sendiri. Bagian berikutnya mencoba untuk menganalisis “matinya” ruh ilmu-ilmu humaniora yang terlibat dalam transformasi sosial budaya di Tanah Papua. Yang justru terjadi adalah ilmu yang mengkolonisasi (baca: menjajah) orang-orang Papua itu sendiri dengan menstigmatisasi komunitas-komunitas yang ada di Papua. Kesalahan penamaan inilah yang berimplikasi serius dalam produksi kebudayaan, kebijakan, dan kekuasaan yang berlangsung berlarut-larut hingga kini di tanah Papua.
Melalui perspektif yang kritis, Laksono (2010) menyatakan, kekalahan ilmu antropologi justru terjadi di daerah yang sumber daya alamnya sangat kaya. Antropologi hanya menjadi alat kekuasaan modal, negara, dan menggunakan nalar-nalar berpikir kapitalisme global yang pragmatis dan positivistik dalam mempraktikkan ilmu-ilmu humaniora. Sangat jelas ini bertentangan dengan nilai-nilai dan perspektif pengembangan ilmu humaniora yang berusaha meletakkan fondasinya kepada nilai-nilai kemanusiaan dan kesadaran menciptakan manusia yang humanis, empati, dan apresiatif terhadap nilai-nilai kebudayaan dan kemanusiaan itu sendiri.
Sejujurnya, pendidikan antropologi sangat penting artinya dalam menciptakan transformasi sosial budaya di Tanah Papua. Kekayaan budaya dan pengetahuan-pengetahuan lokal adalah modal dalam membimbing rakyat Papua untuk secara kreatif memperbaharui identitasnya. Realitas juga membuktikan sangat banyak generasi muda Papua yang menaruh minat yang tinggi terhadap ilmu-ilmu humaniora, dalam hal ini khususnya antropologi. Ilmu-ilmu humaniora khususnya antropologi yang berkembang di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) terbukti memiliki peminat yang tinggi dan lapangan kerja yang menjanjikan bagi lulusannya. Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen) telah banyak melahirkan lulusan antropologi yang kini terserap di berbagai lapangan kerja dari mulai aparat birokrasi, lembaga swadaya masyarakat hingga jajaran bagian community development (pemberdayaan masyarakat) perusahaan investasi multinasional. Sementara belum genap lima tahun kelahirannya, Jurusan Antropologi Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Papua Barat sudah menerima hampir 450-an mahasiswa hingga 2015, meski kemudian bisa dipastikan akan menyusut hingga kelulusannya. Meski kuantitas bukan menjadi ukuran kemajuan, potensi yang dimiliki oleh peminat ilmu-ilmu humaniora, khususnya ilmu antropologi pantas untuk dikedepankan.
Jumlah mahasiswa yang mendaftar di Jurusan Antropologi di Tanah Papua ini pun menunjukkan antusiasme generasi muda Papua mempelajari tentang kebudayaannya. Seorang lulusan ilmu Antropologi UNCEN berkisah kepada saya bahwa motivasinya yang paling besar dalam mempelajari ilmu antropologi jauh-jauh dari Nabire ke Jayapura adalah ingin mempelajari ilmu tentang kebudayaan yang akan dipergunakan untuk “mencatat” kebudayaan di kampungnya masing-masing. Di Jurusan Antropologi Universitas Papua (Unipa), puluhan mahasiswa dari salah satu fakultas eksata pindah ke Jurusan Antropologi dengan berbagai alasan. Salah satu mahasiswa yang mengikuti kelas kuliah organisasi sosial yang saya ampu menuturkan, “Bapa, sa pu tempat di sini sudah. Di jurusan sebelumnya sa pu otak ini seperti mati,” ujarnya.
Dimana Posisi Kajian Budaya?
Kajian-kajian kebudayaan dalam lingkup ilmu-ilmu humaniora memiliki perkembangan yang menjanjikan dan dinamis di Papua. Konteks sosial budaya dan perubahan sosial menjadi laboratorium yang penting dalam pengembangan ilmu antropologi khususnya. Namun, situasi ironis yang terjadi adalah terkesan mandegnya perkembangan ilmu-ilmu humaniora karena penetrasi birokratisasi pendidikan dan kuasa investasi global. Jejaring interkoneksi kuasa kapital global inilah yang mengeksploitasi sumber daya alam yang dahsyat dan mengalahkan masyarakat dan budaya tempatan (Laksono, 2010:10). Lalu, dimana peranan ilmu-ilmu humaniora dalam memediasi transformasi sosial budaya di Tanah Papua? Dan, mengapa rakyat Papua tidak tercerdaskan melalui ilmu-ilmu humaniora?
Dalam ranah praksis, kerja ilmu-ilmu humaniora, khususnya antropologi, mesti dikerjakan secara berkelanjutan dengan mengapresiasi pengalaman-pengalaman dan narasi reflektif identitas yang berbeda-beda. Penting juga diajukan kerja partisipatoris bersama-sama masyarakat tempatan untuk melakukan studi etnografi bersama yang memberikan ruang dan sekaligus mengapresiasi pengalaman-pengalaman masyarakat tempatan untuk bersiasat di tengah terjangan kekuatan kapital global. Oleh karena itulah menjadi penting untuk menghargai “ruang antar budaya” untuk menumbuhkan kesadaran keberbedaan, melihat identitas diri kita pada masyarakat tempatan lain yang sebelumnya “asing” atau kita anggap “terkebelakang” dibanding identitas budaya kita.
Dalam sebuah esainya, Giay (2000:93-102) mengungkapkan bahwa perlu refleksi di kalangan lembaga pendidikan di Papua untuk menjadikan dirinya sebagai lembaga yang emansipatif dan transformatif menuju Papua Baru. Lembaga pendidikan di Papua bukan hanya menempatkan dirinya semata-mata sebagai lembaga pewaris nilai-nilai sosial budaya generasi masa lampau. Yang terjadi justru lembaga pendidikan ini tidak akomodatif kepada perubahan jaman. Diperlukan terobosan dari lembaga pendidikan di Papua untuk menangkap kegelisahan dan pergolakan yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Kegelisahan dan pergolakan tersebut terekspresikan melalui berbagai fenomena sosial budaya yang terpentaskan di publik maupun tersimpan rapat dibalik kebungkaman rakyat untuk bersuara.
Ilmu-ilmu humaniora adalah pengetahuan yang bersumber dan terus hidup melalui pengalaman manusia dalam berkomunitas dan mengkonstruksi (membentuk) kebudayaannya. Konstruksi manusia dalam relasinya berkomunitas itulah yang membentuk ilmu-ilmu humaniora seperti bahasa, sastra, arkeologi, sejarah, antropologi. Semuanya masuk ke dalam rumpun-rumpun ilmu budaya yang membedakan dirinya dengan ilmu sosial dan politik (sosiologi, komunikasi, kriminologi, administrasi, dll). Karena fokusnya pada pembentukan kebudayaan manusia, ilmu-ilmu humaniora menyasar secara langsung refleksi identitas-identitas manusia dalam rentang sejarah yang terus berubah sesuai dengan konteks, ruang, waktu, dan kepentingan manusia tersebut.
Ilmu humaniora tentu berbeda dengan ilmu pasti dan sangat jauh dari pemikiran tentang pragmatisme pendidikan untuk melayani dunia kerja, pasar global, dan sudah tentu kuasa kapital (investasi) yang menggerogoti negeri ini dan juga manusia-manusia di dalamnya. Subyek yang dipelajari dalam ilmu-ilmu humaniora terus bergerak dan dinamis, sementara yang mempelajarinya juga mempunyai pengalaman pribadi yang terus berubah sesuai dengan konteks historisnya. Oleh karena itu hasil dari belajar antropologi lebih bersifat pengetahuan reflektif dan apresiatif yaitu pada penemuan eksistensi manusia itu sendiri. Ilmu humaniora meletakkan kebenaran ada dalam rentang sejarah sosial manusia, dalam relasi kuasa/politik, ketika manusia harus membuat strategi dan siasat untuk mengorganisir hidupnya di dunia nyata.
Pendidikan pada prinsipnya berkaitan dengan revolusi kesadaran historis (sekalgus kritis) manusia akan hakekat hidupnya. Eksistensi manusia terbentang antara masa lampau dan masa depan. Dengan demikian, pendidikan itu arahnya tidak hanya pada ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi juga pada usaha pemahaman atas diri sendiri dalam konteks historisnya. Ada tiga poin penting yang patut direnungkan. Pertama, pengetahuan manusia itu bersifat historis, maka sifat dogmatis bertentangan dengan sikap historis manusia itu. Kedua, perlu tekanan dalam pendidikan pada “proses” bukan hanya dalam “produk”. Ketiga, perlunya menghidupkan kesadaran historis dengan membiasakan peserta didik melihat “akar-akar” sejarah dan masalah-masalah masa kini yang kita hadapi. Pendidikan seperti inilah yang berwawasan kemanusiaan, jadi juga berwawasan antropologi.
Dengan demikian, ketajaman antropologi dalam membahasakan dinamika sosial budaya yang melaju kencang di Tanah Papua menjadi sangat-sangat terbatas. Antropologi menjadi kekurangan bahasa dalam menyuarakan “kaum tak bersuara” yang tersimpan dalam kebungkaman rakyat Papua dalam ingatan memoria passionis-nya. Yang justru terjadi adalah “kolonisasi antropologi” dengan melakukan kesalahan-kesalahan penamaan hanya dengan penyederhanaan kepada “antropologi laci” dan menguncinya pada tujuh unsur kebudayaan. Ini tentu saja salah kaprah. Kebudayaan Papua kini telah terinterkoneksi dengan dunia luar dan memikirkannya kembali ke titik asali atau meromantisisasinya menjadi praktik penjajahan kebudayaan yang terselubung.
Penulis adalah staf Pendidik/Dosen di Jurusan Antropologi Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Papua Barat.
Referensi
[1] Naskah ini awalnya adalah kertas kerja dalam Dialog Budaya Papua pada Era Orde Baru dan Otonomi Khusus yang diadakan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Jayapura – Papua bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat di Manokwari, 11 Juni 2016.
Read More ...

Sabtu, 18 Juni 2016

DPR Papua Bukan Parlemen Jalanan

10.19.00
Ketua Dewan Adat-Paniai, Jhon NR Gobai (Foto: Dok.SP)
Catatan kritis untuk sikap Polisi pada KNPB dan Rakyat Papua Barat
Oleh John NR Gobai
Pengantar
Tanah Papua, merupakan sebuah daerah yang mempunyai sejarah, menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Sejarahnya berbeda, karena bagi Orang Papua, Tanah Papua adalah sebuah negara, namun Negara Indonesia mengklaim bahwa negara itu adalah sebuah negara boneka, buatan belanda, sehingga oleh Trikora dibubarkan. Ini sebuah fakta sejarah, yang harus didialogkan untuk diperoleh solusi, bukan dibicarakan di jalan jalan atau di media-media yang tidak bermartabat. DPRP adalah wadah resmi yang dapat mewadahi distorsi ini dibicarakan atau dicari solusinya di ruang atau rumah rakyat.
Akar soal dari aspek sejarah di Papua
Sejarah adanya negara itulah, maka sampai sekarang terjadi kekerasan. Kekerasan yang terjadi sejak 1962- sekarang, menurut orang Papua ini menjadi salah satu akar konflik di Papua, sampai hari ini. Sementara itu diduga, bagi pemerintah Indonesia, mempunyai dasar adalah adanya perjanjian antara Sultan Nuku dan Belanda, sejarah kerajaan majapahit, dll yang membuat Indonesia merasa sangat berhak dan menancapkan patok yang bertuliskan Papua adalah bagian dari NKRI. Kedua kondisi perbedaan pandangan inilah yang perlu diluruskan melalui sebuah pelurusan sejarah dan juga kekerasan-kekerasannya diselesaikan melalui sebuah peradilan yang adil dan memuaskan keluarga korban dan korban kekerasan.
DPRP jaman OTSUS
UU No 21 Tahun 2001, ditetapkan karena adanya Gerakan Aspirasi Merdeka (GERASEM) yang terbuka di Papua, sejak tahun 1998; Pembangunan yang sentralistik, tidak merata, tidak mengahargai HAM, SDA Papua tidak memberi manfaat kepada OAP, dan kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
Idealnya UU No 21 Tahun 2001 di tetapkan untuk memecahkan akar masalah di Papua, yaitu Distorsi Sejarah, Kekerasan dan Pelanggaran HAM, Pembangunan yang tidak adil dan pengabaian hak masyarakat adat. Hal ini menjadi tugas dan wewenang dari DPRP untuk menanggapi, mendengarkan serta mencari jawabannya sesuai dengan mekanisme yang tentunya menjadi Kewajiban DPRP.
DPRP tentunya tentunya mempunyai mekanisme yang diatur dalam Tata tertib DPRP, sehingga setiap aspirasi harus diterima di kantor DPRP bukan dimana-mana kecuali dalam masa reses ke daerah atau ada kejadian luar biasa atau insiden tertentu.
DPRP bukan Parlemen Jalanan
Melalui ini saya ingin menyampaikan, hormat untuk KAPOLDA dan DPRP yang bisa memberikan ruang dan waktu bagi KNPB untuk menyampaikan aspirasinya, pada beberapa kali aksinya.
Dalam beberapa kali pengamatan saya, saat KNPB melakukan demo, demo mereka diterima di oleh DPRP di jalan dan dilapangan, hal ini sebuah pemandangan yang kurang bagus, dan jelas bertentangan dengan aturan, kami tau ini hasil kompromi antara kapolda dan DPRP.
Namun kami harapkan agar pihak keamanan agar kemudian tidak terus menutup ruangan DPRP untuk KNPB, mereka ini rakyat bukan, Preman, Pencuri atau Teroris, sehingga harus dipersulit atau ditutup jalannya. kantor DPRP yang megah itu ada untuk rakyat tanpa harus dibedabedakan.
Kami berharap agar kedepan KNPB dapat demo atau menyampaikan aspirasinya kepada DPRP di RUMAH RAKYAT. KNPB sangat tau aturan tentang mekanime internasional, mereka anak terpelajar. Mereka juga tahu bahwa DPRP bukan pengambil keputusan, tetapi mereka juga tau ada mekanisme pengambilan keputusan dalam DPRP, sehingga ruang demokrasi mesti dibuka apapun yang mereka sampaikan, karena demo itu hanya bicara bukan meruntuhkan kota, atau kata-kata itu bukan peluru yang mematikan.
Penutup
Apakah ada aturan polisi larang rakyat datang menyampaikan aspirasi ke kantor DPR, apapun aspirasi harus dibiarkan mereka datang ke ktr DPR, mengapa ada diskriminasi antara bara NKRI dan KNPB. BARA boleh KNPB tidak boleh ini tidak adil, jangan pikir cara ini akan padam semangat, salah ini akan buat mereka akan lebih semangat, sekali lagi DPRP bukan parlemen jalanan, mereka parlemen resmi negara.
Penulis adalah ketua Dewan Adat Daerah Paniai

Sumber : http://suarapapua.com/
Read More ...

MIFEE dan Ancaman Eksistensial Masyakarat Papua

10.14.00
Everd Scor Rider Daniel (Foto: Dok pribadi)
Oleh: Everd Scor Rider Daniel
Belakangan ini, permasalahan hak atas tanah menjadi diskursus sosial yang cukup kompleks. Persoalan lahan kerap menimpa komunitas masyarakat di tingkat akar rumput (grassroots).
Ketika berbicara soal hak kepemilikan tanah/lahan masyarakat, paradigma yang digunakan perlu didasarkan pada cara pandang moral. Sebab, selama ini konteks kepemilikan lahan masyarakat dipandang sebelah mata. Sehingga kemudian menimbulkan kealpaan negara membela hak sosial masyarakat.
Titik sentral pembahasan tidak hanya berkutat soal bagaimana fungsi dan kegunaannya, namun lebih dari itu, bagaimana cara mempertahankan hak lahan sebagai warisan identitas masyarakat.
Menurut Van Vollenhoven, dalam bukunya De Indonesier en zijn Grond (orang Indonessia dan tanahnya), hak milik adalah suatu hak eigendom timur (Ooster eigendomsrecht), suatu hak kebendaan (zakelijk rech) yang mempunyai wewenang untuk; (a) Mempergunakan atau menikmati benda itu dengan batas dan sepenuh-penuhnya, (b) Menguasai benda itu seluas-luasnya. (Van Vollenhoven, 1926: 92).
Apabila dikaitkan dengan tesis Van Vollenhoven, kenyataan yang terjadi saat ini justru bertolak belakang dengan penghormatan terhadap kebendaan (tanah) masyarakat.
Kembali pada pokok permasalahan, dinamika kekerasan dan perampasan lahan lazim terjadi. Gambaran konkretnya dapat dilihat ketika hak masyarakat secara serampangan dilanggar. Tanah yang sebelumnya memiliki fungsi sosial telah berubah menjadi benda ekslusif (objek kepentingan). Siapa punya modal akan menguasainya.
Pada dasarnya, Konstitusi menjamin hak tanah dan hutan sebagai media kolektif. Namun pada realitanya, terjadi pengkaplingan dan dikotomi dalam konteks penguasaan oleh kelompok berlabel kapitalis. Secara singkat, hegemoni kelas menjadi alat (tools) dan media sistematis menjarah tanah masyarakat.
MIFEE: Ancaman bagi Pola Konsumsi Orang Papua
Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) merupakan salah satu program pangan dan energi yang diusung pada era kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008. Namun, sempat mengalami penundaan dan baru resmi bergulir pada tahun 2010. MIFEE merupakan salah satu strategi pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan dan energi nasional.
Program ini sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, dimana Papua dipandang sebagai kawasan strategis dan memiliki sumberdaya alam potensial dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Namun demikian, proyek MIFEE yang diproyeksi menyerap lahan seluas 1,2 juta hektar ini, dipandang sebagai salah satu terobosan keliru. Alasan pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan justru bertolak belakang dengan kebiasan hidup masyarakat Papua.
Kondisi ini diperkuat dengan fakta bahwa pada dasarnya, konsumsi masyarakat Papua di Merauke adalah sagu (makanan pokok masyarakat Papua). Kehadiran MIFEE, dengan format transformasi lahan, berpotensi mengancam keberadaan hutan yang selama ini berfungsi sebagai habitat tanaman sagu. Singkatnya, degradasi kawasan hutan akan mengubah pola konsumsi masyarakat Papua.
Studi konkret yang terjadi di Papua adalah pengaruh ancaman MIFEE terhadap eksistensi Suku Malind (masyarakat asli Merauke, Papua) yang kini tengah mengalami dilema akibat kehilangan habitat meramu sagu. Bagi suku Malind, sagu bukan sekedar bahan konsumsi, namun sebagai warisan budaya lintas generasi.
Ekspansi MIFEE yang secara drastis mengubah lahan hutan dapat membentuk siklus kelangkaan pangan dan krisis identitas masyarakat Papua. Pola transformasi, dari wilayah hutan menjadi lahan pangan, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya pergeseran nilai dan pola konsumsi masyarakat Papua.
Pola eksploitatif yang ditimbulkan MIFEE, membawa ancaman dan konsekuensi perubahan struktur komoditas pangan. Konsekuensi dari kejadian ini secara perlahan mengikis relasi “ke-intim-an” masyarakat Papua dengan budayanya.
Dari beberapa uraian konkret, kehadiran MIFEE merupakan sebuah potret kekerasan budaya karena secara eksplisit mendegradasi “lahan hidup” masyarakat Papua. Disebut “lahan hidup”, karena lahan sagu dimodifikasi secara paksa oleh pemerintah. Sementara, pada kenyataannya, komoditas sagu tidak bisa dipisahkan dari kebiasaan hidup masyarakat Papua. Ada ikatan historis yang begitu kuat sehingga sagu sebagai warisan dan ciri khas konsumsi Orang Asli Papua. Ketika, keberadaannya tidak dapat dinikmati atau diakses oleh masyarakat, maka berpotensi melahirkan gejala pergeseran budaya. Kondisi ini sekaligus menjadi media sistematis merusak kolektivitas budaya Papua.
MIFEE: Kekerasan Gaya Baru
Selain ancaman sosial dan budaya, proyek MIFEE yang diproyeksikan sebagai lumbung pangan di kawasan Papua juga dikhawatirkan dapat menciptakan pola kekerasan baru bagi masyarakat Papua serta berkembangnya bahaya kapitalisme melalui jaring korporasi.
Poin kritis dari bentuk kekerasan adalah lahirnya implikasi transformasi lahan secara paksa. Artinya, masyarakat tidak bersedia ketika hutan mereka diubah. Fenomena ini kemudian melahirkan gangguan (disparitas) dalam struktur sosial.
Masyarakat tidak dapat bertindak ketika melihat hutan mereka digusur. Kerena, ketika ada perlawanan, maka perjalalanan MIFEE semakin diwarnai kekerasan dan intimidasi. MIFEE akan memperlebar konflik dan menebar teror bagi lahirnya kekerasan dalam habitus sosial masyarakat.
Selama ini, masyarakat sebagai kelas minoritas hanya menerima resiko ancaman dan hak-haknya dikerdilkan secara tidak manusiawi. Pembiaran oleh negara semakin telah membuka ruang kekerasan baru dalam lapisan sosial (social layers).
Pada dasarnya, pendekatan kebijakan dan prinsip humanis mesti sejalan agar menghindari tindakan kekerasan. Sebab, pada semua tingkat pemahaman, kekerasan merupakan musuh bersama (common enemy). Kehadirannya tidak dibenarkan karena sebagai stigma pelanggaran HAM.
Penulis adalah alumni Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta. Saat ini sedang menempuh Studi Magister Social Welfare di Universitas Padjadjaran, Bandung
Read More ...

Rabu, 08 Juni 2016

Memikirkan Gerakan Subaltern Papua

13.01.00
Dr. I Ngurah Suryawan, staf pengajar di UNIPA Manokwari, Papua Barat. (Dok SP)
Oleh: I Ngurah Suryawan
Di tengah fragmentasi (keterpecahan) yang hadir di tengah masyarakat Papua karena penetrasi birokrasi/pembangunan, pemekaran daerah, dan investasi global, menafsirkan kelompok-kelompok masyarakat di akar rumput menjadi sangat problematik. Sangat problematik karena di tengah masyarakatpun terdapat lapisan-lapisan (layers) masyarakat yang mengaku dirinya “tertindas”. Menafsirkan (bukan mendefinisikan) rakyat inilah yang mengandung politik (penafsiran) tanpa henti yang sangat tergantung dari sudut mana atau perspektif seperti apa “rakyat” tersebut dimaknai.
Rakyat dalam bahasa Laksono (2008 via Budi Susanto, 2005) adalah “orang-orang yang berdaya”, mempunyai kekuatan untuk melakukan perubahan sosial terhadap diri dan lingkungannya. Oleh karenanya rakyat hampir selalu diantara dua sisi yaitu melakukan resistensi (perlawanan) sekaligus obyek penundukan dan eksploitasi. Dalam hal inilah rakyat berbeda dengan “massa” yang sangat mudah untuk dipolitisasi untuk kepentingan kekuasaan. Dalam konteks historis, negara dan kekuasaannya sangat alergi dengan kata “rakyat” karena sejarah panjangnya dalam melakukan gerakan kritis kepada kekuasaan. Dalam bingkai itulah rakyat satu kata yang sangat berpengaruh dalam proses transformasi sosial.
Dalam konteks Papua, rakyat juga menjadi subyek (yang berdaya) sekaligus dijadikan sebagai “alat” oleh kekuasaan untuk semakin menancapkan kekuasaannya. Dalam konteks inilah diperlukan sebuah perspektif yang bisa melakukan penafsiran sekaligus pembongkaran (dekonstruktif) terhadap gerakan kerakyatan untuk inisiatif perubahan sosial di Tanah Papua. Esai ini akan mencoba mendalami tentang gerakan akademik bernama subaltern studies group yang lahir dan berkembang di India, dan menjadi inspirasi gerakan-gerakan sosial baru hampir di seluruh dunia dengan berbasiskan penulisan dan penafsiran ulang sejarah orang-orang biasa (rakyat-rakyat kecil).
Gerakan subaltern studies group menjadi sangat penting dalam konteks Papua paling tidak karena dua alasan. Pertama, sebagai gerakan kelas menengah di urban, perspektif ini akan memberikan perubahan pada cara berpikir dan bersikap kalangan akademik dan aktivis untuk lebih bergairah dan bersemangat melakukan gerakan-gerakan pelibatan sosial (engagement) di tengah masyarakat. Perspektif ini akan berimplikasi serius terhadap pembaruan pelibatan akademik dan aktivisme ke dunia nyata kehidupan masyarakat. Kedua, relasi kelompok-kelompok “rakyat” dengan faktor-faktor pembaharu yang akan sangat mempengaruhi cara kelompok rakyat ini memikirkan perubahan pada identitas dan masa depannya.

Siapa Subaltern itu?
Dirintis dan ditampilkan ke publik oleh Gayatri Chakravorthy Spivak, terutama dalam tulisannya berjudul Can the Subaltern Speak? “Apakah Kaum ’Subaltern’ bisa Bicara”? (dalam Williams dan Chrisman, ed, Colonial Discourse and Postcolonial Theory, 1993). Makna “subaltern” yang dimaksud oleh Spivak adalah mereka yang bukan elite dan kaum yang tidak bisa bicara karena tidak diberinya bahkan konstruksi “subyek” dalam wacana kolonialisme. Kaum subaltern adalah mereka yang selalu dalam posisi direpresentasikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti politisi, birokrat, ilmuwan sosial, dan aktivis kemasyarakatan. Mereka tidak pernah bisa merepresentasikan dirinya karena kurang memiliki akses bicara di arena publik. Kaum subaltern adalah kelompok yang selama ini selalu dalam posisi tidak berdaya (disempowered), tidak pernah bisa berbicara di media publik (disenfranchised), dan bersifat marjinal. Golongan ini dapat meliputi kelompok pekerja, petani, perempuan, difabel, rakyat, wong cilik.
Dalam konteks Papua menjadi sangat penting untuk menafsirkan peran/posisi “subaltern ” dalam penulisan sejarahnya sendiri, khususnya dalam soal kemerdekaan bicara dan ingatan kekerasan dan penderitaan. Satu hal lain yang sangat penting adalah gerakan historiografi, penulisan (ulang) sejarah yang menyubyekkan mereka sebagai penulis, pembuat sejarahnya sendiri, bukan sejarah kolonial yang sarat dengan ideologi yang membenarkan penaklukan dan kepentingan elite kolonial penguasa.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana agaimana kekuasaan dan kaum subaltern merepresentasikan dirinya? Karena tidak bisa merepresentasikan diri, pemerintah dan apparatus kekuasaannya serta kuasa investasi global sering menjadi pihak yang merepresentasikan kaum subaltern. Para akademisi dan aktivis sosial juga sering merepresentasikan kondisi dan aspirasi rakyat miskin dengan cara membela kepentingan mereka. Bagi kaum miskin, yang kini dirasakan adalah hidup kian susah. Meski politisi, ilmuwan sosial dan aktivis selalu menyatakan, demokrasi perlu ditegakkan sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan bangsa (termasuk kemiskinan), hidup tetap susah, pendidikan kian mahal, pelayanan kesehatan tidak terjangkau, dan lainnya. Sementara pihak-pihak yang merepresentasikan rakyat terus berbicara di ruang publik, kesejahteraan rakyat tak ada perubahan berarti. Maka, logis jika rakyat miskin menjadi distrust terhadap demokratisasi dan melakukan pembangkangan politik (Heru Nugroho, 2005; Mudji Sutrisno, 2007).
Salah satu intelektual yang menjadi pelatak dasar dari subaltern studies, yang juga menjadi referensi dari Gayatri Spivak adalah Antonio Gramsci (2000). Gramsci lebih detail mengungkapkan, untuk memahami kelas subaltern perlu dipelajari tujuan formasi kelompok-kelompok sosial subaltern, dengan perkembangan dan transformasi yang terjadi dalam wilayah produksi ekonomi, difusi kuantitafif dan asal-usul mereka dalam kelompok sosial pra-ada, yang mempunyai mentalitas, ideologi dan tujuan yang mereka kekalkan  untuk suatu waktu. Kemudian perlu dipahami tentang  afiliasi aktif atau pasif  mereka untuk formasi politik yang dominan, upaya-upaya mereka untuk mempengaruhi program-program formasi ini dalam rangka menekan klaim-klaim mereka sendiri, dan konsekuensi-konsekuensi dari upaya untuk menentukan proses dekomposisi, renovasi atau neoformasi. Selain itu, penting juga untuk mempelajari kelahiran partai-partai baru dari kelompok-kelompok dominan, yang dimaksudkan untuk melestarikan pembenaran kelompok-kelompok subaltern dan untuk menjaga kontrol terhadap mereka. Namun, justru formasi-formasi yang dihasilkan oleh kelompok-kelompok subaltern itu sendiri dalam rangka untuk menekan klaim-klaim dari karakter yang terbatas dan parsial. Formasi-formasi baru itu menuntut otonomi kelompok subaltern itu, tetapi dalam rangka kerja kuno, juga formasi-formasi integral.
Dasar Gramsci mengajukan term tentang subaltern sebenarnya adalah untuk menamai dan menunjukkan bagaimana kelompok-kelompok yang kalah dan terpinggirkan dalam kekuasaan. Dalam bahasa Gramsci, mereka adalah “kelompok inferior”, yaitu kelompok-kelompok dalam masyarakat yang menjadi subjek hegemoni kelas-kelas yang berkuasa. Petani, buruh, dan kelompok-kelompok yang lain yang tidak memiliki akses kepada kekuasaan “hegemonik”. Kelas dan kelompok inilah yang kemudian akhirnya biasa disebut kelas-kelas subaltern. Dalam catatan Gramsci tentang sejarah Italia yang terbit tahun 1934, “Notes on Italian History”, Gramsci menyatakan bahwa sejarah seharusnya juga menulis tentang sejarah kelas-kelas subaltern. Menurutnya, sejarah kelas-kelas subaltern tak kalah kompleksnya dengan sejarah kelas dominan, hanya saja yang terakhir ini lebih diakui sebagai “sejarah yang resmi”. Ini bisa terjadi karena kelas-kelas subaltern tak punya akses kepada sejarah, kepada representasi mereka sendiri, dan kepada institusi-institusi sosial dan kultural (Kisi-kisi Subaltern Studies, IRB Sanata Dharma, 2005).
Dalam perkembangannya kemudian, lahir gerakan pembaharuan dalam sejarah yang seiring dengan semangat gerakan subaltern, yaitu oral history atau sejarah lisan. Metode ini lahir dari kritik terhadap metode sejarah positivistik, no document no history, yang hingga kini masih kuat pengaruhnya di Indonesia. Dengan sejarah lisan, hadir penuturan-penuturan dari “arus bawah”, yaitu masyarakat biasa yang menjadi pemenang dan korban pertarungan sejarah dan kekuasaan. Sejarah lisan mencoba mengungkap cerita-cerita melalui metode mewawancari orang-orang yang dibungkam dan didiamkan oleh struktur kekuasaan. Sejarah lisan mulai populer dan digunakan secara luas sejak 1960-an, terutama sebagai metode untuk mengungkap cerita-cerita dari komunitas yang dipinggirkan, ditindas, dan menjadi korban. Gagasan dasarnya adalah penulisan sejarah harus lebih dari sekadar cerita tentang para presiden, raja-raja, menteri, pemerintah; sejarah juga harus bicara tentang orang biasa, pemikiran, sudut pandang, dan perasaan mereka (Roosa dkk, 2004)
Studi tentang subaltern lebih kepada bagaimana si intelektual atau peneliti bisa menguraikan bagaimana operasi kekerasan dan kekuasaan politik, sosial, dan budaya itu bekerja. Karena itulah Spivak menawarkan dalam melihat serta mempelajari kelas-kelas dan kelompok subaltern sangat baik untuk melakukannya dengan gaya bertutur, berbicara secara informal lewat bahasa asli mereka, dan tidak menerapkan cara belajar atau pendidikan yang kaku dalam mendalami subaltern.
Dalam konteks gerakan perubahan sosial di Tanah Papua, perspektif subaltern sangat penting sekali jika dipadukan dengan inisiatif-inisiatif gerakan sosial lokal. Perspektif subaltern ini “hanya” akan memperkuat basis pemikiran dan argumentasi dalam melakukan refleksi-refleksi pengalaman empirik yang terjadi di Tanah Papua. Refleksi teoritik ini juga akan membuka pemahaman dan menemukan hal-hal baru sesuai dengan pengalaman dan konteks yang berbasiskan apa yang terjadi di Tanah Papua sendiri.
Penulis adalah staf pendidik di Jurusan Antropologi Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari, Papua Barat. Menulis buku Jiwa yang Patah (2012)

Read More ...

Kekerasan dan Persoalan Rakyat Papua Menuju Pembebasan

12.57.00
Bernardo Boma, mahasiswa Papua di Semarang. (Dok Pribadi - SP)
Oleh: Bernardo Boma
Kompleksitas sejarah dan manipulasi status politik adalah akar persoalan Papua menjadi masalah yang meninggkat sejak 1 Mei 1963 ketika  wilayah Papua dianeksasi kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pendudukan Indonesia di wilayah Papua membawah malapetaka dalam kehidupan rakyat Papua. Persoalan akut dan paling membekas dalam sejarah perjalanan hidup orang Papua adalah kekerasan militer terhadap orang asli Papua dengan berbagai macam dalil dan stigam serta marginalisasi yang menjadi bagian dari kehidupan rakyat Papua sehari-hari
Namun, Penderitaan hingga kini masih berlanjut dan ditutupi oleh rezim otoritarian negara yang penuh dengan pendekatan kekerasan, memarginalisasi orang Papua. Penderitaan rakyat Papua adalah sebuah ancaman serius yang distigma “separatis”, “terbelakang”, “OPM”, “Gerakan Pengacau Keamanan” dan “tidak berbudaya” untuk membenarkan tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Dari berbagai segi kehidupan, baik dari aspek ekonomi, politik dan kebudayaan tidak terlepas dari sejarah perkembangan kehidupan Rakyat Papua. Jika kita menyimak bagaimana awal gagasan pembentukan Bangsa Papua oleh kaum intelektual Papua pada dekade 1960-an tentunya mereka memiliki cita-cita agar Rakyat Papua dapat membangun Bangsa dan Tanah Airnya dengan lebih baik, lebih demokratis, lebih adil dan lebih manusiawi serta lebih sejahtera di negerinya.
Keinginan dan tentang rumusan negara yang dikehendaki para pengagas Bangsa Papua, untuk memerdekakan Rakyat dan membentuk suatu negara adalah wujud cita-cita yang mulia karena menghendaki agar Rakyatnya terbebas dari sebuah penjajahan. Salah satu gagasan dari Resolusi Kongres Nederland Nieuw Guinea Raad (Dewan Niuew Guinea) pada tanggal 19 Oktober 1961, yang memiliki arti penting bagi Rakyat Papua saat ini adalah semboyan “One People One Soul” yang artinya Satu Rakyat Satu Jiwa. Semboyan ini mengartikan persatuan dari seluruh rakyat Papua yang beraneka ragam suka, bahasa, tradisi, adat dan kehidupan ekonominya.
Saat itu Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno yang egois dan angkuh telah melancarkan sebuah usaha untuk menggagalkan lahirnya negara Papua Barat. Yang mana setelah deklarasi kemerdekaan Bangsa Papua Barat 1 Desember 1961, kemudian pada tanggal 19 Desember 1961 Indonesia melalui Soekarno mengumandangkan TRIKORA. Yang diikuti oleh mobilisasi militer dan para militer untuk menguasai Papua dari tangan Belanda. Dengan alasan membebaskan Papua dari penjajahan Belanda, gagasan membentuk sebuah negara Papua Barat adalah murni kehendak Rakyat Papua yang dipelopori oleh kaum intelektual Papua pada waktu itu, diantaranya:  N. Jouwe, M.W. Kaiseppo, P. Torei,  M.B. Ramendey, A.S. Onim, N. Tanggahma, F. Poana dan Andullah Arfan.
Sejak TRIKORA 19 Desember 1961 dan penyerahan administrasi dari pemerintahan sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia pada 1 Mei 1963. Indonesia selalu mengunakan militer (TNI-Polri) sebagai tameng untuk menghadapi perlawanan Rakyat Papua yang tidak menghendaki kehadiran  Indonesia.
Realisasi dari isi Trikora itu Presiden Soekarno sebagai Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto untuk melakukan operasi militer ke wilayah Irian Barat untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda.
Operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba             dan lain-lain.
Tidak hanya sampai di situ dalam sejarah Indonesia, pada rezim pemerintah Soeharto yang otoriter militeristik, Propinsi Papua dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM), sehingga beberapa kali terjadi Operasi Militer yang dilakukan oleh ABRI atau sekarang disebut TNI. Pada tanggal 1 Mei 1963, pemerintah Indonesia menempatkan TNI dalam jumlah besar di seluruh Tanah Papua dan dilakukan operasi besar-besaran terjadi dan menewaskan rakyat Papua dalam jumlah besar. Operasi Militer yang dimaksudkan adalah Operasi Sadar (1965–1967), Operasi Bhratayuda (1967–1969), Operasi Wibawa (1967–1969), Operasi Pamungkas (1969–1971) Operasi militer di Kabupaten Jayawijaya (1977), Operasi Sapu Bersih I dan II (1981), Operasi Galang I dan II (1982), Operasi Tumpas (1983–1984) dan Operasi Sapu Bersih (1985), Operasi Militer di Mapenduma (1996). Kemudian masih terus melakukan kekerasan setelah pemberlakukan Otonomi Khusus adalah pelanggaran HAM di Wasior (2001).
Pada 10 November 2001, tepatnya 13 tahun yang lalu, Pemimpin Besar Bangsa Papua Barat, Dortheys Hiyo Eluay, ditemukan tewas dalam mobilnya di Kilo Meter 9, Koya, Muara Tami, Jayapura. pada 08 Desember 2014. 4 (empat) orang Pelajar mati ditembak oleh aparat keamanan (TNI/Polri) dilapangan Karel Gobay pada pagi hari, Namun hingga kini belum ada kejelasan Pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus Paniai Berdarah walaupun Komnas HAM sudah merekomendasikan dan sudah membentuk Panitia Ad Hock dan banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Hingga saat ini, dapat kita saksikan sendiri bagaimana kekerasan dan marginalisasi terhadap Rakyat Papua dari segi ekonomi, kesehatan dan pendidikan terjadi di depan mata kita, bagaimana perilaku aparat militer Indonesia terhadap Rakyat Papua, bagaimana tanah-tanah adat dijadikan lahan investasi perusahaan milik negara-negara Imperialis, Ekonomi rakyat seperti Pasar, kios, toko dan ruko dikuasai oleh bukan orang asli Papua sehingga orang asli Papua dimarginalkan dari atas tanahnya sendiri adalah salah satu bentuk diskriminasi rasis di Papua yang dibangun oleh negara melalui pendekatan pembangunan Pos-pos militer, penambahan pasukan militer Organik maupun Non Organik pembukaan lahan bagi perusahan asing yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat Papua membawa malapetakan bagi orang Papua dari segi Ekonomi, Sosial dan Budaya yang dulunya kehidupannya alamiah
Tidak cuma itu, tingginya kematian di Papua khususnya kematian Ibu dan Anak ,Tenaga dan prasarana, Tenaga medis sangat minim, bagaimana lapangan pekerjaan yang ada cuma PNS dan buruh perusahaan milik negara-negara imperialis, bagaimana minimnya tenaga guru dan prasarana pendidikan di daerah-daerah pelosok dan masih banyak lagi persoalan lain yang sedang membelenggu Rakyat Papua saat ini.  Hal yang demikian terjadi diseluruh Papua dan tetap akan dipertahankan, guna kepentingan penguasaan terhadap Tanah Papua. Sehingga kesejahteraan menjadi alasan rasional Indonesia terhadap gejolak konflik di Papua yang sebenarnya berkaitan dengan Identitas suatu bangsa yang hendak memerdekakan diri.
Terbelenggunya Rakyat Papua dalam sebuah penjajahan, penindasan dan diskriminasi dikarenakan kita diperhadapkan pada musuh bersama seluruh Rakyat Papua cengkraman maut yang mematikan dari yang namanya Kolonialisme Indonesia, Imperialisme, dan Militerisme.
Kolonialisme Indonesia di Papua Barat dimulai ketika adanya invasi militer ke Papua sejak TRIKORA 1961 dengan pembentukan Komando Mandala untuk melancarkan operasi “Mandala” yang dipimpin oleh Letjend. Soeharto. Ini bertujuan untuk melakukan ekspansi (peluasan wilayah kekuasaan) negara Indonesia.  Ini dilakukan berdasarkan klaim yang tidak logis dan sepihak dari Soekarno, bahwa jauh sebelum Indonesia lahir, papua adalah bagian dari kerajaan  majapahit dan beberapa klaim lainnya.
Hingga kini, untuk menjalankan kolonisasi dan mempertahankan kekuasaannya atas Tanah Papua, mesin birokrasi, sistem politik seperti pemilu  dan militer (TNI-Polri) digunakan untuk melegitimasi keberadaan Indonesia di Papua. Birokrasi merupakan mesin legal Indonesia untuk menjadikan Papua bagian dari NKRI dan militer merupakan alat reaksioner yang digunakan untuk mempertahankan Papua apapun caranya. Dan sistem politik seperti pemilu untuk menunjukkan kalau Rakyat Papua patuh terhadap sistem politik yang berlangsung di Indonesia.
Hal sama seperti yang pernah dilakukan Belanda terhadap Indonesia dan Papua, kembali dilakukan oleh Indonesia terhadap bangsa Papua.
Kolonial Indonesia dengan Sistem politik dan militer, kebijakan politik seperti UU NO 21 Tahun 2001 tentang Otsus, UU Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB), UP4B dan kebijakan lain hanya merupakan upaya untuk mempertahankan Papua tetap dalam kekuasaan Indonesia.
Imperialisme, dengan penandatanganan Kontrak Karya PT. Freeport milik Imperialis Amerika dengan pemerintahan Soeharto pada tahun 1967 menunjukan bahwa Papua saat ini sedang berada dalam cengkraman negara-negara Imperialis. Hal ini ditunjukan dengan masuknya berbagai perusahaan-perusahaan berskala Multy National Coorporation (MNC) seperti BP di Bintuni dan LNG Tangguh di Sorong Selatan serta pembukaan perkebunan skala luas seperti MIFEE di Marauke dan Corindo dan Medco yang sudah ada jauh sebelumnya. Untuk mengamankan keberlangsungan aktifitas eksploitasi perusahaan-perusahaan milik imperialis ini, militer (TNI-Polri) selalu digunakan untuk menghalau perlawanan Rakyat pemilik hak ulayat.  Nyatanya, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat mensejahterakan seluruh Rakyat Papua yang berjumlah kurang lebih tiga juta jiwa.
Militerisme, di Papua awal mulai dengan masuknya penjajah Belanda, baru kemudian sifat reaksionernya muncul ketika Indonesia hadir di Papua. Militerisme Indonesia memulai aksinya di Papua paska TRIKORA 19 Desember 1961 dengan adanya seruan untuk memobilisasi umum rakyat Indonesia untuk membebaskan Papua Barat dari Belanda oleh Soekarno. Katanya membebaskan namun faktanya hari ini sedang menjajah.
Penerapan kebijakan operasi militer yang pertama yaitu Operasi Mandala tahun 1961 dan berbagai operasi lain untuk melakukan teror, intimidari, pengejaran, pemenjarahan, pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran fasilitas umum dan kampung, dan aksi kejahatan militer yang lainnya. Selain itu, Daerah Operasi Militer (DOM) melalui Operasi Koteka pada tahun 1970-an, Rakyat Papua dipaksa untuk mengenakan pakaian ala orang Indonesia yang terbuat dari kain.
Penyelesaian persoalan Papua  melawan sistem yang sudah sekian lama menghisap, menindas dan menjajah rakyat Papua, untuk penyelesaian status Politik rakyat Papua adalah Menentukan Nasib Sendiri (The Right to Self Determination) bagi rakyat Papua merupakan satu-satunya tawaran solusi demokratis, adil dan bermartabat yang lahir dari rakyat Papua dalam penyelesaian persoalan Papua sebagai tahapan rakyat Papua untuk menentukan sikap hidup secara, sadar dan demokratis, apa tetap bersama Indonesia atau merdeka sendiri. Melalui mekanisme internasional yang dikenal dengan nama referendum.
Penulis adalah aktivis Mahasiswa Papua di Semarang.
Referensi :
  1. Rinto R Kogoya, Persoalan pokok rakyat Papua dan Jalan keluarnya (http://komitepusatamp.blogspot.co.id/2013/04/persoalan-pokok-rakyat-papua-dan-jalan.html)
  2. Socratez Sofyan Yoman, Kami Berdiri Di Sini, (Jayapura; ETM Press,).
  3. Yorrys Th. Raweyai, 2002. Mengapa Papua Ingin Merdeka, Presidium Dewan Papua, Jayapura, 16.
  4. Rudiyanto,S.Th, M.Th, 2015 Sejarah Papua Akar Persoalan Masalah Papua Materi dalam seminar Demokrasi, Kebebasan, dan Kemanusiaan Era Reformasi Indonesia di Papua, yang diadakan di Kampus UNWAHAS Semarang
  5. Tri Komando Rakyat Pembebasan Irian Barat (TRIKORA), Markas Basar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Pusat Sejarah dan Tradisi ABRI, Jakarta
Sumber : http://suarapapua.com
Read More ...