PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 September 2016

Gubernur: Semua Masalah di Papua Urusan Jakarta

12.42.00





Gubernur Papua Lukas Enembe (VIVAnews/ Banjir Ambarita)
Gubernur Papua marah RUU Otsus Plus ditolak Pemerintah Pusat.

Jayapura  – Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengutarakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Pusat karena menolak usulan Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus Plus untuk Papua.
"Saya tidak mau lagi berbicara tentang Papua. Kalau orang pusat mau bicara Papua, saya akan menutup diri," ujar Lukas Enembe di Jayapura usai perayaan HUT Partai Demokrat, Jumat, 9 September 2016.
Bahkan dalam pernyataannya yang lain, Lukas memilih untuk melepas diri dari masalah yang mungkin akan timbul di Papua. "Jadi kalau masalah Papua semakin besar, itu urusan Jakarta, bukan urusan saya lagi."
Padahal, kata Lukas, usulan RUU Otonomi Khusus itu merupakan keinginan bersama warga Papua. Pemerintah dianggap tidak jeli melihat persoalan di Papua secara utuh. Karena itu, Lukas pun memilih menutup diri, termasuk enggan menemui pejabat negara yang berkunjung ke Papua. 
"Mau Menkopolhukam kah, siapa kah, saya tidak ambil pusing. RUU Otonomi Khusus adalah aspirasi rakyat Papua, dan tidak ada jalan lain. Itulah yang harus diterima, tapi Jakarta selalu menolak, ya kami akan tutup diri," katanya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR Yan Permenas Mandenas mengingatkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe untuk tidak menutup diri. Menurutnya, dengan sikap itu akan membuat masalah tidak selesai.
"Sebagai kepala daerah, Gubernur tidak bisa bersikap demikian. Komunikasi harus tetap dibangun dengan pusat, karena persoalan Papua juga persoalan bangsa Indonesia," katanya.
Memang, lanjut Yan Mandenas yang juga Ketua DPD Partai Hanura Papua, sikap Gubernur merupakan rentetan panjang usulan RUU Otonomi Khusus Plus yang tidak pernah disetujui pemerintah pusat. Namun, kalau Gubernur bersikap bijaksana dan kembali membuka ruang komunikasi, pasti ada jalan keluar.
"Alangkah baiknya Gubernur colling down dulu, lalu minta saran pemerintah pusat, apa saja dalam RUU Otplus Khusus yang tidak bertentangan dengan UU lain atau UUD ataupun regulasi lain yang saling berkaitan," katanya.
Yan juga mengingatkan agar dalam menyusun RUU Otonomi Khusus Plus, sebaiknya Gubernur juga melibatkan rakyat Papua, agar diketahui apa sebenarnya yang menjadi kehendak rakyat itu sendiri.
"Kan apa yang jadi keinginan rakyat Papua akan lebih jelas, bila rakyat dilibatkan. Nah, dengan kondisi itu kemungkinan pemerintah pusat akan menyambut baik apa yang jadi aspirasi rakyat," kata Yan. (ase)

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id
Read More ...

Selasa, 14 Juni 2016

DAP Sarankan Yan Mandenas Baca UU Otsus

03.03.00
Ketua DAD Paniai, John R Gobay – Jubi/Dok
Jayapura – Ketua Dewan Adat Papua Daerah Paniai, John NR Gobay menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yan Mandenas membaca UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara baik. Terutama pasal yang mengatur tentang 14 Kursi dan Partai Politik.

Kata dia, UU Otsus sudah jelas mengatur 14 kursi dengan partai politik secara berbeda. Partai politik diatur dalam pasal 28 dan 14 kursi diatur dalam pasal 6 UU Otsus Papua No 21 tahun 2001. Pasal 28 yang mengatur tentang partai itu tidak menyebut partai lokal.

“Pasal itu hanya mengatakan penduduk Papua membentuk partai politik jadi itu belum tentu partai lokal. Kalau Yan Mandenas mau itu Partai Lokal, harus mencari dasar hukumnya. Prosesnya mengajukan Judicial Review supaya ada keputusan yang dimaksud Partai Politik itu partai Lokal,” tegasnya kepada Jubi di Jayapura Minggu (12/06/2016).

Kata dia, proses seleksi 14 Kursi yang sedang berlangsung merupakan terjemahan dari UU Otonomi khusus pasal 6. Pasal itu menjelaskan anggota DPRP yang terdiri dari anggota yang dipilih dan diangkat. Anggota yang diangkat ini yang sedang diproses. Mereka yang dipilih itu melalui partai politik atau partai lokal yang dimaksud kalau memang ada yang memperjuangkan.

“Substansinya beda. Keduanya saling mengadakan, tidak bisa saling meniadakan. Keanggotaan mereka yang diangkat ini bukan hanya sekali,” tegasnya.

Kata dia, proses pengangkatan yang sedang berlangsung pun melalui proses Judicial Review yang diajukan masyarakat adat ke MK pada 2010. MK memutuskan proses sebagai dasar hukumnya jelas, keputusan Mahkamah Konstitusi NO 111/PUU/VIII/2010.

“Jadi Yan Mandenas itu menghargai usaha orang. Jangan asal omong. Baca UU otonomi khusus itu baik, pahami isinya lalu bicara,” tegasnya.

Kata dia, proses yang sedang berlangsung tidak ilegal, sebagaimana yang dituduhkan Mandenas.

“Bagaimana menggunakan nama DPRP sementara tidak ada anggota yang diangkat dalam keanggotaan DPRP. Penggunaan nama ini yang ilegal, penggunaan nama tanpa ada isinya,” tegas Gobay.

Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR Papua, Yan Mandenas sebelumnya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat untuk menghentikan tahapan rekrutmen 14 kursi di DPR Papua melalui pengangkatan alias kursi Otsus. Karena legitimasi nya tidak kuat.

“Kami meminta Mendagri mengeluarkan surat penghentian semua tahapan Pansel 14 Kursi. Karena akan ada pihak yang puas dan tak puas, ada yang representatif ada yang tidak,” kata Yan P Mandenas.

Pihaknya ingin agar dalam revisi Peraturan KPU RI dan Undang-Undang Pemilu, minimal Parpol lokal dimasukkan, untuk mendapat legitimasi pada Pemilu 2019 mendatang sehingga masyarakat asli Papua diberikan hak konstitusional secara resmi. (*)
Read More ...

Jumat, 10 Juni 2016

Forum Parlemen Tanah Papua Akan Dibentuk

14.08.00
Ilustrasi Kantor DPR Papua – Jubi/Doc
Jayapura – Parlemen yang ada di Tanah Papua, DPR Papua dan Papua Barat berencana membentuk forum parlemen. Rencananya, forum itu akan dibentuk dalam waktu dekat atau paling lambat tahun depan.

Ketua DPR Papua, Yunus Wonda menyatakan, kesepakatan itu diambil pasca pertemuan DPR Papua dan DPR Papua Barat, Mei lalu yang membicarakan berbagai hal terkait Raperdasi/Raperdasus yang kini dibahas kedua pihak di lembaga masing-masing.

“Kami sepakat membentuk forum parlemen itu. Kami menilai, forum itu sangat penting, terutama ketika ada regulasi-regulasi di Papua dan Papua Barat yang diusulkan ke Pemerintah Pusat. Kami bisa berjuang bersama-sama,” kata Yunus Wonda, Jumat (10/6/2016).
Menurutnya, Papua dan Papua Barat tak ada bedanya. Kini bukan lagi bicara hanya Papua atau Papua Barat saja, namun secara keseluruhan Tanah Papua. Papua dan Papua Barat tak bisa dipisahkan. Pembentukan forum itu nantinya direncanakan akan dihadiri juga oleh gubernur kedua provinsi.

“Kapan pembentukan forum parlemen itu, pihak DPR Papua Barat yang menentukan waktu. Ketika itu, DPR Papua Barat studi banding ke DPR Papua. Mereka ingin melihat beberapa regulasi khususnya Perdasi dan Perdasus yang telah disahkan,” ucapnya.

Katanya, bicara kekhususan, Papua dan Papua Barat tak bicara sendiri. Namun satu suara. Aturan yang diberlakukan atau keputusan yang diambil juga sama. Apalagi Pemerintah Pusat terkadang membandingkan Papua dan Papua Barat dalam hal regulasi yang diberlakukan.

“Pemerintah Pusat terkadang membanding-bandingkan Papua dan Papua Barat. Sering mempertanyakan ketika ada regulasi, kenapa itu bisa dilaksanakan di Papua Barat dan tidak di Papua, atau sebaliknya. Makanya kami sepakat agar kedepan tak ada lagi perbandingan-perbandingan seperti itu,” katanya. (*)


Read More ...

Rabu, 08 Juni 2016

Pemprov Papua Subsidi Rp 80 M untuk Penerbangan ke Pedalaman

12.51.00
Foto: Pesawat penerbangan perintis (Wilpret Siagian/Detik)
Sentani -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan dana Rp 80 miliar untuk penerbangan ke pedalaman Papua. Ada 12 perusahaan penerbangan perintis yang akan melayani penerbangan ke pedalaman Papua, khususnya daerah-daerah yang belum tersambung jalan darat.

Selama ini, harga tiket pesawat ke pedalaman Papua cukup mahal, sehingga tidak terjangkau bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah pedalaman.

"Kita memberikan subsidi untuk membantu operator penebangan perintis di Papua, sehingga mampu melayani angkutan ke pedalaman Papua dengan harga tiket yang murah," kata Gubernur Papua, Lukas Enembe saat me-launching 12 perusahaan penerbangan perintis yang menerbangi udara Papua, Sentani, Rabu (8/6/2016)

Dana subsidi penerbangan Rp 80 miliar diambil dari APBD tahun 2016.

"Jadi dana Rp 80 miliar itu untuk subsidi sebesar 70% dari harga tiket dan 30% menjadi tanggungan setiap penumpang," ujarnya.

Dijelaskan, masalah pembagian dana Rp 80 miliar ke perusahaan penerbangan akan ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Provinsi Papua.

"Besaran dana yang diberikan ke setiap perusahaan perintis, nanti akan diatur Dinas Perhubungan sesuai dengan jadwal dan jauhnya penerbangan," tambah.

Pada kesempatan itu, Gubernur Papua meminta agar perusahaan penerbangan yang melayani angkutan ke pedalaman Papua tidak hanya berfikir bisnis tetapi juga memperhatikan tanggung jawab sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya menjelasakan, penerbangan perintis bersubsidi hanya melayani daerah yang sama sekali belum tersentuh pembangunan, daerah terisolasi dan sama sekali tidak terhubung jalan darat.

Untuk pembagian dana kepada setiap perusahaan penerbangan masih akan dibahas, sebab ada 12 perusahaan penerbangan yang akan memperoleh subsidi.

"Untuk pembagian dana ke perusahaan penerbangan perintis itu masih akan dibicarakan lebih lanjut sesuai dengan jadwal dan tujuan penerbangannya," katanya.

"Ini sifatnya subsidi, sehingga yang disubsidi adalah harga tiket penumpang dengan presentase 70% subsidi dan 30% menjadi tanggungan penumpang," tambahnya.
(feb/feb)
Sumber : www.detik.com
Read More ...