PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .

Selasa, 14 Juni 2016

DAP Sarankan Yan Mandenas Baca UU Otsus

This Article Was Live On: Selasa, 14 Juni 2016 At 03.03.00 And Till Now HaveTidak ada komentar.
Ketua DAD Paniai, John R Gobay – Jubi/Dok
Jayapura – Ketua Dewan Adat Papua Daerah Paniai, John NR Gobay menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Yan Mandenas membaca UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara baik. Terutama pasal yang mengatur tentang 14 Kursi dan Partai Politik.

Kata dia, UU Otsus sudah jelas mengatur 14 kursi dengan partai politik secara berbeda. Partai politik diatur dalam pasal 28 dan 14 kursi diatur dalam pasal 6 UU Otsus Papua No 21 tahun 2001. Pasal 28 yang mengatur tentang partai itu tidak menyebut partai lokal.

“Pasal itu hanya mengatakan penduduk Papua membentuk partai politik jadi itu belum tentu partai lokal. Kalau Yan Mandenas mau itu Partai Lokal, harus mencari dasar hukumnya. Prosesnya mengajukan Judicial Review supaya ada keputusan yang dimaksud Partai Politik itu partai Lokal,” tegasnya kepada Jubi di Jayapura Minggu (12/06/2016).

Kata dia, proses seleksi 14 Kursi yang sedang berlangsung merupakan terjemahan dari UU Otonomi khusus pasal 6. Pasal itu menjelaskan anggota DPRP yang terdiri dari anggota yang dipilih dan diangkat. Anggota yang diangkat ini yang sedang diproses. Mereka yang dipilih itu melalui partai politik atau partai lokal yang dimaksud kalau memang ada yang memperjuangkan.

“Substansinya beda. Keduanya saling mengadakan, tidak bisa saling meniadakan. Keanggotaan mereka yang diangkat ini bukan hanya sekali,” tegasnya.

Kata dia, proses pengangkatan yang sedang berlangsung pun melalui proses Judicial Review yang diajukan masyarakat adat ke MK pada 2010. MK memutuskan proses sebagai dasar hukumnya jelas, keputusan Mahkamah Konstitusi NO 111/PUU/VIII/2010.

“Jadi Yan Mandenas itu menghargai usaha orang. Jangan asal omong. Baca UU otonomi khusus itu baik, pahami isinya lalu bicara,” tegasnya.

Kata dia, proses yang sedang berlangsung tidak ilegal, sebagaimana yang dituduhkan Mandenas.

“Bagaimana menggunakan nama DPRP sementara tidak ada anggota yang diangkat dalam keanggotaan DPRP. Penggunaan nama ini yang ilegal, penggunaan nama tanpa ada isinya,” tegas Gobay.

Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR Papua, Yan Mandenas sebelumnya meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat untuk menghentikan tahapan rekrutmen 14 kursi di DPR Papua melalui pengangkatan alias kursi Otsus. Karena legitimasi nya tidak kuat.

“Kami meminta Mendagri mengeluarkan surat penghentian semua tahapan Pansel 14 Kursi. Karena akan ada pihak yang puas dan tak puas, ada yang representatif ada yang tidak,” kata Yan P Mandenas.

Pihaknya ingin agar dalam revisi Peraturan KPU RI dan Undang-Undang Pemilu, minimal Parpol lokal dimasukkan, untuk mendapat legitimasi pada Pemilu 2019 mendatang sehingga masyarakat asli Papua diberikan hak konstitusional secara resmi. (*)

You Like It, Please Share This Article Using...


Don't Forget To Read This Also...


Tidak ada komentar :


Berikan Tanggapan Andan Disini: