Ilustrasi sabu – Merdeka.com/Arie Basuki |
Merauke – Seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Korem
174/ATW dengan inisial Sertu HI digerebek bersama beberapa rekan lain
saat diduga sedang berpesta sabu-sabu di kediaman salah seorang warga
di Jalan Arafura RT 09/RW 04, Kelurahan Samkai, Disttrik Merauke.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu,11 Juni 2016 sekitar pukul 24.00 WIT.
Kini oknum anggota TNI itu sedang diperiksa di Subdenpom VI.
Data yang diperoleh Jubi Senin (13/6/2016), penggerebekan dipimpin
langsung oleh Dandensubdenpom VII-A Merauke, Kapten CM Usamma. Selain
mengamankan pelaku, berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 11
paket narkoba jenis sabu (0,3 gram), 6 bungkus tissue, tiga botol vaksin
neurobion.
Barang bukti lainnya adalah tiga tablet furosemide 40 mg guna
melancarkan air seni, 6 buah jarum suntik, 9 buah jarum, satu buah
sesteri, satu dompet berisi uang sebesar Rp 4.463.000, mata uang arab 2
real, uang singapura 2 dollar, uang Malaysia 1 ringgit, dua sedotan
air mineral sebagai alat hisap sabu serta satu bungkus plastik rokok
untuk membakar sabu-sabu.
Dandensubdenpom VII-A Merauke, Kapten CM Usamma yang dikonfirmasi di
ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tak berkompoten memberikan
keterangan. “Saya sarankan untuk bisa wawancara dengan Kapenrem 174/ATW
agar bisa mendapatkan informasi,” saran dia.
Danrem 174/ATW, Brigjen TNI Ahmad Marzuki yang dihubungi wartawan
melalui telepon seluler menegaskan, dirinya telah memerintahkan kepada
Dandensubdenpom agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota TNI.
“Memang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saya juga menegaskan
anggota bersangkutan tidak ditangkap,” kata Danrem.
Namun demikian, lanjut Danrem, pelaku diamankan dan masih dalam
proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya pun belum diketahui. “Apakah
bersangkutan benar-benar menggunakan narkoba atau tidak, nanti akan saya
jelaskan setelah penyelidikan selesai,” katanya. (*)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Tidak ada komentar :
Berikan Tanggapan Andan Disini: