PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Desember 2016

Kumandangkan Trikora, Harusnya Dulu Soekarno Kena Pasal Makar dan Penghasutan

18.18.00
Presiden pertama Indonesia, Soekarno. (IST - SP)
JAKARTA—Atas dikumandankannya Tiga Komando Rakyat (TRIKORA), di Alun-Alun Utara Yogyakarta pada 19 Desember 1961 untuk membubarkan Negara West Papua yang baru berumur 19 hari Soekarno telah melanggar hukum yakni pasal makar dan penghasutan pada saat itu.
Demikian dikatakan, Sekertaris umum KNPB Pusat, Ones Suhuniap dalam surat elektroniknya kepada suarapapua.com, selasa (12/12/2016) siang melalui pesan elektronik dari Jayapura, Papua.
Ones mengatakan, seharusnya Sukarno dikenakan pasal makar dan penghasutan. Karena, menurutnya Sukarno dengan sengaja telah mengajak dan meminta warganya untuk melakukan kejahatan luar biasa terhadap rakyat papua. Dan faktanya masih dirasakan hingga kini.
“Kita Setelah deklarasikan manivesto Politik Papua Barat pada 1 desember 1961 sebagai bangsa yang sedang dipersiapkan untuk menuju berdirinya sebuah negara melalui proses dekolonisasi. Tetapi baru umur 19 hari Soekarno dengan nafsu kolonialismenya, dan rakus juga ambisiusnya, presiden pertama di negara kolonial itu, mengeluarkan Tri Komando rakyat di alun-alun Utara Yogjakarta,” ungkap Ones.
Dari setiap isi Trikomando itu, kata Ones, jika disimak baik ada unsur ancaman, pengakuan, penghianatan, pembohongan dan juga rancangan kejahatan.
“Isi pertama, ada kata Pengakuan oleh kepala negara yaitu bubarkan pembentukan Negara boneka buatan Belanda. Kata bubarkan adalah ancaman dan merupakan kejahatan berencana, juga penghasutan,” jelasnya.
“Isi kedua,  ada kata pembohongan yaitu kibarkan sang merah putih di Irian Barat tanah air Indonesia, padahal dalam teks proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, tidak pernah disebutkan wilayah tritorial Indonesia dari Sabang sampai Merauke Papua namun dari Sabang sampai Amboina. Papua tidak termasauk,” ungkapnya.
Lagi lanjut dia, “lalu di poin ketiga Trikora, ada kata moblisasi Merebut Irian barat. Kata rebut dan moblisasi ada rancangan kejahatan dan mengandung ancaman pembunuhan. Maka kata moblisasi kalau kita kaitkan dengan kitab KUHP berarti kena pasal penghasutan dan pasal makar,” terang Ones.
Maka, Soekarno, menurut Ones, seharusnya diadili. Karena selain melanggar pasal makar, juga telah berencana melakukan kudeta terhadap negara Papua Barat yang disiapkan oleh pemerintah belanda.
“Jadi jangan heran kalau suatu saat nanti orang papua akan punah secara sistematis, masif dan terustruktur kemudian mereka memiliki pulau papua karena Isi dari Tri komando masih berlaku dan belum dicabut
Jangan heran apabila pelanggaran HAM di papua subur seperti jamur di musim hujan,” imbuhnya.

Selain Sukarno, lanjut Ones, kata penghinaan terhadap bangsa papua pernah juga diucapkan Ali Murtopo.
“Ali Murtopo juga pernah menghina bangsa papua. Dia bilang kami merebut irian barat bukan karena mencintai masa-mas irian tetapi, kami mencintai Emas-emas Papua. Jika orang irian ingin mau mendirikan negara berati pergi ke pulau pasifik mencari pulau kosong atau minta pada Allah mereka supaya Tuhan kasih pulau kosong supaya mendirikan negara disana,” kata Ones.
Melihat watak kolonialisme dari kedua tokoh itu, Ones meminta orang papua harus bangkit untuk merebut kembali kedaulatan hak politiknya.
“Maka menurut saya isu yang pas dalam aksi demo 19 desember 2016 adalaah : Segera kembalikan hak politik bangsa Papua. Dan rakyat papua harus gugat negara atas isi komando trikora, yang merupakAn kejahatan yang dirancang itu,” pinta dia.
Isi Trikomando Rakyat tersebut adalah
1. Bubarkan pembentukan Negara Boneka buatan Belanda,
2. Kibarkan sang merah putih di Irian Barat tanah air Indonesia,
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna merebut Irian Barat dan mempertahankan kemerdekan dan kesatuan tanah air dan bangsa Indonesia. (Setevanus Yogi)


Sumber : http://suarapapua.com/
Read More ...

Tahun 2017 Kasus Paniai Harus Dikawal Lebih Ketat

18.12.00
Korban penembakan oleh aparat TNI/Polri di lapangan
Karel Gobai Enarotali Paniai 8 Desember 2014. (Ist/SP)
JAKARTA —- Marthen Goo, salah satu aktivis kemanusiaan Papua menilai belum kunjungnya penyelesaian tragedi paniai berdarah dalam kurung waktu dua tahun disebabkan karena pendekatan-pendekatan yang dilakukan negara diluar dari rasionalitas.
“Bagaimana kasus paniai mau selesai kalau negara terus bergerak diluar mekanisme dan diluar keinginan korban dan keluarga korban,” kata Marten Goo yang juga koordinator National Papua Solidarity (NAPAS), belum lama ini, di Jakarta.
Dikatakan, sebenarnya kasus tersebut dapat diselesaikan jika pemerintah pusat berkehendak mendesak institusi militer.
“Ada dua cara untuk selesaikan kasus ini. Itupun kalau pemerintah bersedia. Pertama, Presiden desak Kapolri untuk mengumumkan siapa pelaku penembakan. Dan kedua, Menkopolhukam bisa desak Kapolri umumkan siapa pelaku penembakan,” ucap dia.
Karena menurutnya, Polisi dan TNI sudah melakukan penyilidikan terlebih dahulu dari Komnas HAM dan lembaga-lembaga lain.
Namun, lanjut dia, malah negara terkesan berusaha menskenariokan itu dalam formal juridis.
“Tujuannya adalah mau menghilangkan pelaku penembakan seperti kasus Abepura Berdarah,” katanya.
Lanjut dia, “untungnya masyarakat Paniai Cerdas, jadi tuntutan mereka jelas. Polisi harus umumkan pelaku, kemudian mereka minta pihak luar datang untuk melakukan Investigasi,” ucapnya.
Maka, dia menilai, semua dinamika yang diciptakan Negara selama ini, hanya bertujuan untuk menipu orang Papua.
Padahal, sambungnya, Jokowi sudah bilang kasus HAM Paniai ini akan diselesaikan di depan masyarakat yang ikut Natal bersama pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini, pernyataan seorang Presiden itu, ternyata hanya menipu rakyat Papua.
“Hal yang sama dengan Wakil Presiden, dimana, dengan Enaknya Wakil Presiden berkata “jika mereka melakukan perlawanan, ya, harus dilawan. Pernyataan Presiden dan Wakil Presiden seperti ini, sangat melecehkan martabat manusia Papua,” urainya.
Lalu lanjutnya lagi, “Sekarang menkopolhukam berkoar-koar mau selesaikan kasus pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAm tetap jalan terus. Kasus Paniai saja, tidak ada tahapan kongkrit yang dilakukan,” ucap dia.
Sehingga dia berharap, semua pihak dapat mengkawal kasus Paniai Berdarah dengan ketat agar korban tidak dipermainkan. Dan lebih bagus lagi kalau kasus HAM Paniai digantung, dari pada orang Papua ditipu dan dilecehkan oleh Negara dengan Skenario Hukum yang dibelokan seperti kasus Abepura Berdarah.
“Masa Abepura Berdarah itu statusnya Pelanggaran Ham Berat, tapi tidak satu pelaku pun yang dijerat hukum. Itu tindakan pelecehan besar terhadap orang Papua,” pinta dia. (Stevanus Yogi)
Read More ...

Rabu, 26 Oktober 2016

Negara-negara Pasifik Mengecam Provokasi Korut

12.43.00
Korea Utara dikecam negara-negara Pasifik. --tempo.co
Busan – Negara-negara Kepulauan Pasifik mengecam Korea Utara karena aksinya yang terus menerus memprovokasi penggunaan misil nuklir di kawasan Pasifik. Kecaman tersebut disepakati dalam pertemuan Korea-Pacific Islands Senior Official Meetings (SOM) yang berlangsung di Busan, Selasa (25/10/2016).
Para perwakilan negara dalam pertemuan itu mengadopsi pernyataan ketua sidang yang mengecam tindakan Korea Utara untuk pertama kalinya. Pernyataan itu juga menekankan pembangunan senjata nuklir Korea Utara dan misil balistik di kawasan Pasifik itu mengancam keselamatan nyawa manusia di negara-negara Kepulauan Pasifik.
Mereka juga sepakat mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 2270 yang dikeluarkan pada Maret lalu yang mengecam Korea Utara atas uji coba pengayaan senjata nuklir yang dilakukan Korea Utara pada Januari awal tahun ini.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan 14 negara kepulauan Pasifik, termasuk Papua Nugini, Fiji dan Kepulauan Solomon.
Dalam sidang Majelis Umum PBB bulan lalu, hanya Palau yang mengutuk aksi Korea Utara ini. Perwakilan Palau di PBB, Caleb Otto mengatakan bahwa perdamaian dan stabilitas keamanan jangka panjang adalah hal paling penting untuk dijaga di Pasifik. “Kami mengajak kepada seluruh negara yang belum meratifikasi traktat non-proliferasi untuk segera meratifikasi, agar kita bisa lebih cepat melucuti senjata nuklir di muka bumi,” ujarnya. (*)
Read More ...

Kejati Papua Didesak Usut Dugaan Suap 12 Miliar di Pelabuhan Depapre

12.40.00
Demo Masyarakat Adat Depapre, Kabupaten Jayapura
 di Kejati Papua, Selasa (25/10/2016) - Jubi/Arjuna Pademme
Jayapura - Sedikitnya 50 an masyarakat adat Depapre, Kabupaten Jayapura melakukan demo damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jalan Anggrek No.06 Tanjung Ria, Base G, Kota Jayapura, Selasa (25/10/2016).
Massa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Tyatiki Lingkungan Hidup Tanah Merah Kabupaten Jayapura mendesak Kejati Papua mengusut dugaan suap dalam pembangunan Pelabuhan Peti Kemas di Depapre.
Koordinator aksi,  Karel Demetouw dalam orasinya mengatakan, studi kelayakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pengeringan atau reklamasi laut seluas 33,7 hektar diduga palsu lantaran tak melibatkan ondoafi dan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
"Ini laut adat, dan dilindungi dengan norma hukum adat. UU menjamin itu. Kami masyarakat adat menuntut hak kami. Kami minta kepastian kapan para koruptor ini ditangkap. Negara ini punya kepastian hukum bukan negara rekayasa hukum. Ada dugaan suap senilai 12 miliar lebih dan perjanjian bagi hasil 10 persen hanya kepada lima orang," kata Karel.
Menurutnya, masyarakat pemilik laut adat meminta pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp500 miliar. Pemerintah dianggap tak melibatkan masyarakat adat. Akibatnya kini terumbu karang yang selama ini berusaha dijaga masyarakat adat rusak. Ikan dan biota laut lainnya sudah banyak yang musnah.
"Selain itu pengadaan tanah pelabuhan peti kemas seluas 24 hektar juga kami duga palsu. Pada 2008 lalu, Pemkab Jayapura dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pemprov Papua melakukan rapat gelap.  Tanah mana yang akan dijual. Jangan-jangan tanah tempat kami tinggal juga. Kami tak pernah dilibatkan dalam hal ini," ucapnya.
Katanya, sudah ada dua alat bukti untuk kejaksaan mengusut dugaan suap dalam pembangunan pelabuhan peti kemas itu. Pihaknya tak melarang pembangunan, namun ingin agar hak-hak masyarakat adat dihargai agar tak terlindas pembangunan.
"Kami akan terus mencari keadilan jika Kejati Papua dan Kejari Jayaura tak mampu memberikan kami keadilan," katanya.
Massa juga menuntut pelabuhan peti kemas Depapre Kabupaten Jayapura dinyatakan ditutup karena dua alat bukti yang dimiliki massa menunjukkan pembangunan pelabuhan itu tak sah menurut hukum.
Sementara Wakil Kajati Papua, Abdul Azis yang menemui pendemo mengatakan, menerima aspirasi massa. Namun ini tak segampang membalikkan telapak tangan.
"Bapak-bapak sudah lapor ke Kejari Jayapura, nanti kalau bagaimana prosesnya atau ada kurang akan ditambah karena akan diperiksa satu persatu. Harus memenuhi unsur. Kalau korupsi ada uang negara yang dipakai, pelakunya siapa. Kalau di Kejari tak selesai baru kami tindaklanjuti," kata Abdul Azis.
Menurutnya, di pengadilan butuh alat bukti. Kalau misalnya suap, suapnya dalam bentuk apa. Siapa yang menerima, siapa yang memberi, dimana dan kapan.
"Kalau dibilang ada dua alat bukti, itu apa. Berikan kepada Kejari. Kalau Kejari tak sanggup kami tindaklanjuti. Tapi tak seperti membalikkan telapak tangan. Kalau bapak-bapak mau masalah ini segera selesai, tolong bantu kami. Jelaskan. Siap yang jadi saksi. Jangan katanya-katanya," ucapnya.
Setelah mendengar mendengar berbagai penjelasan dari Wakajati Papua, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (*)
Read More ...

Selasa, 18 Oktober 2016

Terkait Kekerasan Rasial di Papua, Indonesia Diberi Waktu Hingga 14 November

16.09.00
Professor Anastasia Crickley, Ketua CERD - IST
Jayapura – Pemerintah Indonesia diberi waktu hingga 14 November 2016 untuk menjawab surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait represi, penggunaan kekuatan aparat berlebihan, pembunuhan, penangkapan massal dan sewenang-wenang, impunitas, migrasi massal dan rendahnya standar pendidikan terhadap orang-orang asli Papua.
Pernyataan yang ditandatangani oleh Professor Anastasia Crickley, Ketua CERD, tertanggal 3 Oktober 2016 itu ditujukan kepada Wakil Permanen Pemerintah Indonesia di PBB, Triyono Wibowo, sebagai pernyataan protes menyusul Sesi ke-90 komite tersebut pada Agustus 2016 dalam lalu.
Di dalam suratnya, Crickley meminta pemerintah Indonesia ‘menyerahkan informasi terkait seluruh isu dan persoalan yang disebutkan di atas termasuk langkah pemerintah mengatasinya, selambat-lambatnya 14 November 2016’.
“Kami mendapat laporan antara April 2013 dan Desember 2014, pasukan keamanan sudah menewaskan 22 orang selama demonstrasi dan sejumlah orang dibunuh atau dilukai sejak Januari 2016. Diduga, pada Mei 2014, lebih dari 470 orang Papua ditahan di berbagai kota di Papua saat melakukan demonstrasi,” demikian menurut Crickley di dalam pernyataan tersebut.
Dia menambahkan penangkapan di Papua juga meningkat sejak awal 2016, berkisar hingga 4000 orang dari bulan April hingga Juni 2016, termasuk aktivis HAM dan jurnalis. “Semua itu, dikatakan dalam laporan yang kami terima, tidak pernah diinvestigasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dihukum,” lanjut Crickley.
Laporan 18 halaman kepada CERD terkait kekerasan dan diskriminasi berbasis ras terhadap Orang Asli Papua tersebut  diajukan oleh Geneva for Human Rights (GHR) yang berbasis di Swiss.
Di dalam pernyataan yang diterima redaksi Jubi tertanggal 13 Oktober 2016, GHR meminta agar seluruh fungsi-fungsi PBB memberi perhatian pada masalah mendesak di West Papua.
“GHR mengajak seluruh ahli dalam sistem PBB, baik pemegang mandat prosedur Khusus maupun badan-badan keanggotaan traktat, organisasi-organisasi HAM, dan pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam Dewan HAM PBB serta Universal Periodic Review (UPR) untuk memberi perhatian lebih pada situasi dramatis yang dihadapi orang Papua, serta menyerukan agar Indonesia menghormati kewajiban HAM internasionalnya,” demikian ujar GHR dalam pernyataannya.
CERD terdiri dari 18 ahli independen yang dipilih oleh negara-negara untuk memonitor implementasi Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi berbasis Ras di negara-negara anggota. Indonesia adalah negara yang meratifikasi konvensi tersebut.
Respon PIANGO
 Asosiasi Organisasi Masyarakat Sipil Kepulauan Pasifik (PIANGO) menyambut baik permintaan CERD kepada pemerintah Indonesia. “Ini adalah pertanda sikap PBB terhadap kasus West Papua mulai berubah,” ujar Direktur Eksekutif PIANGO, Emele Duituturaga kepada Jubi, Senin (17/10/2016).

Menurut Duituturaga permintaan komite tersebut terhadap informasi yang spesifik dari Indonesia menunjukkan bahwa mereka serius menanggapi dugaan pelanggaran HAM terhadap orang asli Papua yang diajukan oleh masyarakat sipil kepada PBB.
“CERD memberi batas waktu hingga 14 November kepada Indonesia untuk menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut, status penerapan otonomi khusus, langkah-langkah yang diambil dalam melindungi masyarakat asli Papua dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, termasuk perampasan hak hidupnya,” ujar Duituturaga mengutip permintaan CERD kepada pemerintah Indonesia.   
Oleh CERD, Indonesia juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil dalam melindungi masyarakat asli West Papua untuk hak kebebasan berkumpul dan berorganisasi termasuk orang-orang yang memiliki pendapat berbeda; langkah yang diambil dalam menginvestigasi dugaan penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan, termasuk pembunuhan; serta langkah yang diambil untuk memperbaiki akses terhadap pendidikan anak-anak Papua, khususnya yang hidup di pedalaman.
“Indonesia bukan saja negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, ia juga negeri dengan ekonomi besar berkembang , tetapi ketidakmampuannya menerapkan prinsip-prinsip demokratis di West Papua mengancam kredibilitasnya dihadapan komunitas internasional,” tegas Duituturaga.
“Sekarang bola ada di pengadilan mereka. Masyarakat sipil Pasifik, bersama-sama CERD, sangat menantikan tanggal 14 November itu,” lanjutnya lagi.
Di dalam suratnya, Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial PBB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan keseluruhan laporan periodiknya yang, ternyata, belum diserahkan sejak 25 Juli 2010. (*)
Read More ...

Rabu, 12 Oktober 2016

Balai Konservasi Sulsel Sita Cendrawasih dan Kasuari Papua

10.46.00
Petugas menunjukkan burung Cendrawasih yang telah mati
 saat gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan
 Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. Ratusan satwa langka yang akan
 diselndupkan tersebut ditemukan dari atas kapal motor (KM)
Gunung Dempo dari Papua. TEMPO/Fully Syafi
Makassar - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman burung cendrawasih kuning kecil dan kasuari yang telah diawetkan. Satwa liar yang dilindungi itu digagalkan saat hendak dikirim kembali ke Jayapura, Papua.
"Penangkapan itu dilakukan tanpa disengaja," kata Kepala BKSD Sulawesi Selatan, Dody Wahyu Karyanto, Rabu sore, 12 Oktober 2016. 
KSDA menyita 147 satwa liar yang telah diawetkan. Menurut Dody, satwa itu disita saat pemiliknya, Paisal mendatangi kantor KSDA untuk mengurus izin pengiriman satwa liar tersebut ke Papua.

Sebelumnya, burung cendrawasih dan kasuari itu didatangkan dari Papua untuk diawetkan di Makassar. 
"Pengiriman kembali itu ditahan pihak bandara karena tidak dilengkapi surat resmi," ujar Dody.
Saat Paisal melaporkan keberadaan satwa itu, petugas KSDA langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menyatakan bahwa satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.
Menurut Dody, satwa liar itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Pemilik terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepala Bidang Teknis KSDA, Fery AM Liuw, menyatakan penanganan hukum atas peyelundupan satwa liar itu akan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Sulawesi Selatan. Menurut dia, pihaknya hanya sampai pada proses penertiban, pengawasan dan penyitaan satwa yang diselundupkan.
"Kami juga minta masyarakat melapor bila mengetahui adanya tumbuhan atau satwa liar yanh dibisniskan," ujar Fery.

Sumber : www.tempo.co

Read More ...

Selasa, 11 Oktober 2016

Kompolnas: Anggota Polisi di Papua Harus Pelajari Peraturan tentang HAM

08.51.00
Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Bekto Suprapto saat
 diwawancarai wartawan di Markas Polda Papua, Selasa (11/10/2016)
Jayapura - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Inspektur Jenderal (Purn) Bekto Suprapto menyatakan, setiap anggota polisi di Papua harus memahami peraturan terkait implementasi tugas yang tidak mencederai nilai-nilai hak asasi manusia.
Dengan memahami regulasi tersebut akan menghindarkan anggota yang bersangkutan dari jeratan sanksi disiplin hingga pidana umum ketika bertugas di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Bekto saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional bersama Wakil Polda Papua Brigjen Rudolf Albert Rodja, Wakil Kejati Papua Abdul Azis, dan sejumlah pemuka agama di Markas Polda Papua, Jayapura, Selasa (11/10/2016).
Bekto mengatakan, setiap anggota polisi wajib memahami Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apabila anggota polisi melakukan pelanggaran ketika bertugas di lapangan, maka dirinya akan mendapatkan sanksi yang bertubi-tubi, yakni sanksi disiplin, sanksi kode etik, sanksi administrartif dan pidana. Karena itu, ia harus memahami Perkap Nomor 8 sebelum terjun ke lapangan,” kata Bekto.
Ia pun mengimbau agar sejumlah pihak seperti media massa, Komnas HAM, dan tokoh masyarakat jangan terlalu dini mengklaim suatu kasus kekerasan adalah pelanggaran HAM.
“Hanya pengadilan yang berhak menentukan kasus tersebut adalah pelanggaran HAM. Apabila ada oknum aparat maupun warga yang bersalah maka aturan hukum wajib ditegakkan,” tambah mantan Kapolda Papua ini.
Diketahui bahwa sudah berulang kali terjadi kasus kekerasan yang melibatkan antara aparat keamanan dan warga sipil di Papua.
Terakhir pada 27 Agustus 2016 di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, lima oknum Brimob Polda Papua diduga lalai menggunakan senjata hingga menewaskan seorang pemuda bernama Otianus Sondegau. Insiden penembakan itu memantik emosi sekitar 200 warga setempat. Mereka pun langsung membakar Markas Polsek Sugapa.
Sumber : www.kompas.com
Read More ...

Legislator : Polisi Ingkar Janji Dalam Kasus Sugapa

08.47.00
Masyarakat Sugapa di Intan Jaya berkumpul dalam satu kesempatan
 - Dok. Jubi
Jayapura - Legislator Papua dari Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya, Paniai, Mimika, Nabire, Deiyai dan Dogiyai, Maria Duwitau menyatakan polisi ingkar janji dalam penuntasan kasus penembakan di Sugapa, Intan Jaya, 28 Agustus 2016 oleh oknum anggota Brimob yang menyebabkan Otianus Sondegau meninggal dunia.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, ketika penyelesaian kasus penembakan itu dengan pihak keluarga korban di Sugapa, lalu, Polda Papua berjanji akan memberikan hukuman setimpal kepada oknum anggota Brimob yang terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus itu. Pihak keluarga pun tak meminta apa-apa selain menginginkan oknum pelaku dipecat dari kesatuan.
"Harga nyawa manusia Papua sangat mahal. Jangan hanya dihargai 21 hari kurungan atau maksimal satu tahun. Itu tak ada efek jera kepada pelaku. Masyarakat awam saja bisa menilai itu. Apa yang pihak Polda Papua sampaikan di lapangan dengan putusan yang ada berbeda. Bohong kalau ada yang mengatakan Brimob membela diri dalam kejadian itu karena dikejar panah oleh masyarakat," kata Maria, Selasa (11/10/2016).
Menurutnya, jika ada pihak yang menyatakan Polda Papua telah memberikan dana sebesar Rp150 juta kepada pihak keluarga, uang itu bukan untuk bayar kepala alias penyelesaian adat.
"Ketika penyelesaian dengan pihak keluarga, kami ada di Sugapa. Ketika itu hadir juga Wakapolda Papua, Wadir intel Polda Papua, Kasad Brimob dan lainnya. Kapolda memberikan uang Rp150 juta itu bukan bayar kepala. Itu uang duka. Kalau tuntutan bayar kepala dari keluarga, justru ingin nyawa dibayar nyawa," ucapnya.
Katanya, selain warga, saksi kasus penembakan itu adalah anggota polisi yang bertugas di Intan Jaya. Ia meminta kepada semua aparat kemanan, baik TNI maupun Polri memperlakukan orang asli Papua sebagaimana mestinya.
"Orang asli Papua jangan dilihat sebagai binatang dan seenaknya dibunuh. Kapolda harus menempatkan masalah ini dengan benar. Tak ada yang berhak mengambil nyawa manusia selain Tuhan," katanya.
Legislator Papua lainnya dari Dapil yang sama dan juga keluarga korban, Thomas Sondegau mengatakan, pihaknya tak terima putusan hukuman terhadap lima oknum Brimob itu.
"Polda berjanji akan dilakukan hukum postif, tapi kenyataannya dari lima oknum Brimob, empat diantaranya hanya dihukum 21 kurungan dan satu lainnya, satu tahun penjara. Ini hanya hukum disiplin. Kami keluarhga tak tuntut apapun. Kami hanya mau mereka dipecat," kata Thomas.
Menurutnya, pertanggungjawaban oknum Brimob didepan hukum harus sesuai perbuatan mereka.
"Pencuri singkong saja dihukum sampai dua tahun penjara, tapi dalam kasus ini menghilangkan nyawa orang hanya dihukum 21 hari dan satu tahun," ucapnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Patrige Renwarin mengatakan, kelima oknum Brimob disanksi disiplin lantaran dinilai menyalahgunakan senjata hingga menyebabkan warga sipil menginggal dunia.
"Sanksinya variatif, khusus Jackson Simbiak dan Paul Eduardo Ansanay dicopot dari jabatannya sebagai komandan pleton. Sedangkan Jefri dicopot jabatannya sebagai komandan regu," kata Patrige.
Menurutnya, kelima anggota Brimob tak dikenakan sanksi pidana lantaran terbukti membela diri dari serangan busur panah yang dilepaskan warga sekitar lokasi tertembaknya korban.
"Dari pemeriksaan pimpinan sidang, kelima oknum ini melepaskan tembakan setelah diserang warga dengan busur panah. Tembakan mengeni korban," imbuhnya. (*)
Read More ...

Jumat, 09 September 2016

Dewan Pers Diminta Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Oknum Polisi di RRI Wamena

12.59.00
Oknum polisi berdiri di belakang narasumber dalam dialog interaktif
di studio Pro 1 RRI Wamena, Jumat 26 Agustus 2016. (Dok. FMJ-PTP)
Jayapura — Dewan Pers diharapkan segera menindaklanjuti dugaan oknum polisi dari Kepolisian Resort Jayawijaya masuk ke ruang studio RRI Wamena, Jumat (26/8/2016) saat berlangsung dialog interaktif bersama tiga narasumber yang saat itu sedang bicara tentang peranan advokasi terhadap sejumlah masalah sosial di kabupaten Jayawijaya, Papua.
Hal ini diungkapkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura melalui koordinator bidang advokasi, dalam siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com.
Menurut Fabio Lopes Costa, koordinator bidang advokasi AJI Jayapura, Dewan Pers mesti menindaklanjuti adanya dugaan masuknya oknum anggota polisi dalam ruangan pelaksanaan dialog interaktif antara penyiar Ilham Aditjori dengan narasumber Mully Wetipo (ketua FMJ-PTP), Yance Itlay (sekretaris FMJ-PTP) dan Ence Geong (fasilitator Yayasan Teratai Hati Papua).
Desakan tersebut bagi AJI Jayapura, berdasarkan Pasal I Huruf Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers Indonesia, berbunyi: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
“Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers,” tulisnya dalam siaran pers.
Ditegaskan, aparat keamanan tidak berhak melakukan tindakan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik, termasuk dialog interaktif tersebut.
Terkait hal tersebut, AJI Jayapura punya bukti foto dan hasil wawancara dengan ketiga narasumber. Juga telah meminta konfirmasi dari Kepala RRI Wamena, Anwar Imran. “Menurut Anwar, biasanya anggota TNI atau Polri mendokumentasikan kegiatan dialog RRI ketika petinggi di dua institusi itu menjadi narasumbernya.”
AJI Jayapura juga meminta Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba segera menyelidiki terkait oknum polisi yang dikabarkan telah memasuki ruangan dialog RRI Wamena tanpa ijin.
Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela HAM di Tanah Papua yang juga direktur eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan, kejadian tersebut bagian dari upaya pembungkaman kekebebasan berpendapat. Ini dianggap sebuah tindakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Khususnya hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan atas Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
Ulah oknum anggota polisi berinisial DT (pangkat Bribda) bersama temannya berpakaian preman memasuki studi RRI Wamena saat sedang berlangsung acara Dialog Interaktif tanpa pemberitahuan dan memotret tanpa seijin penyelenggara acara tersebut, Jumat (26/8/2016) pada Pukul 16:16 WIT, kata Warinussy, seharusnya segera diusut oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Perwakilan Komnas HAM di Jayapura.
Ia bahkan mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk mengusut kasus tersebut.
“Kapolri dan Kapolda Papua seharusnya dapat memerintahkan Kapolres Jayawijaya untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat terhadap kedua oknum anggota polisi yang sudah jelas-jelas terlihat melakukan tindakan intimidasi secara fisik dan psikis terhadap pimpinan dan jajaran RRI Wamena maupun Yayasan Teratai Hati Papua sebagai pemrakarsa kegiatan dialog interaktif tersebut,” bebernya.
Warinussy menyarankan, “AJI maupun PWI serta pimpinan RRI agar segera melakukan investigasi serta melaporkan dan mengajukan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.”
Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 dari Canada ini lebih lanjut mengatakan, Kapolri dan Kapolda seharusnya juga dapat memeriksa keterlibatan Kapolres Jayawijaya dan Kasat Intelkam Polres Jayawijaya maupun Kasat Samaptanya yang pasti mengetahui siapa memberi perintah kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.
Diberitakan media ini, Bribda DT bersama seorang temannya tiba-tiba muncul di ruangan dialog interaktif RRI Wamena yang menyiarkan Program Sang Inspirator, mengagetkan narasumber dan penyiar.
Saat dialog sementara berlangsung, DT bahkan berdiri di belakang para narasumber. Sedangkan, temannya memotret tiga narasumber. Selama sekitar lima menit berada di tempat dialog interaktif, dua orang tersebut keluar tanpa berbicara apapun. (Mary Monireng)
Sumber : http://suarapapua.com/
Read More ...

Senin, 22 Agustus 2016

Legislator: Ratusan Orang Yang Disebut OPM Di HUT Ke-71 RI Adalah Pengungsi

03.32.00
Anggota DPR Papua, Deerd Tabuni – Jubi/Arjuna
Jayapura – Legislator Papua, Deerd Tabuni menyatakan, kurang lebih 300 orang yang diklaim anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) wilayah Puncak Jaya, pimpinan Goliat Tabuni kembali ke pangkuan NKRI pada peringatan HUT RI ke-71, 17 Agustus 2016 bukan OPM.
Ia mengatakan, kurang lebih 300 orang itu bukanlah anggota OPM pimpinan Goliat Tabuni. Tapi masyarakat dari Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, yang mengungsi pasca penyerangan Polsek Sinak lalu.
“300 orang yang disebut OPM turun gunung, itu pengungsi dari Sinak. Itu masyarakat biasa. Harus diingat, pada 2011 Bupati Puncak Jaya, Henock Ibo menyatakan akan menurunkan 100 orang anggota OPM, tapi tidak jadi. 2013 tidak jadi. Jadi jangn disamaratakan. Jangan bermain dengan cara ini,” kata Deerd, Minggu (21/8/2016).
Sebagai anak dari wilayah pegunungan tengah, Deerd tak sudi masyarakatnya dijual untuk kepentingan pribadi.
“Ini proyek. Bawa nama-nama itu ke Jakarta untuk kepentingan pribadi. Panglima OPM di Puncak Jaya, Goliat Tabuni adalah bapa ade (paman) saya. Sebagai bagian dari kekuarga, saya harus menyampaikan agar tak ada salah paham. Mari bicara baik secara konperhensif untuk masalah Papua,” ucapnya.
Ia juga membantah beredarnya informasi beberapa waktu lalu yang menyebut panglima tertinggi OPM, Goliat Tabuni telah turun gunung. Deerd justru mempertanyakan itu Goliat Tabuni yang mana.
“Hingga kini Goliat Tabuni masih eksis. Belum pernah menyerah. Dia menyatakan akan tetap memperjuangkan ideologinya. Begitu juga Lekaga Telenggen di Yambi dan Militer Murib di Ilaga, belum pernah turun gunung. Mereka tetap bicara pada ideologi. Kalau ada yang bilang Goliat Tabuni menyerah, itu pembohongan publik,” katanya.
Katanya, ia tak menyalahkan atau mendukung pihak manapun, namun cara-cara seperti itu tak benar. Ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan demi berbagai kepentingan dengan cara tak benar.
“Hingga kini Goliat Tabuni dan anggotanya masih tetap eksis. Mereka bertahan dengan ideologinya karena itu harga diri. Mereka ingin penyelesaian masalah Papua secara konperhensif,” imbuhnya.
Diberitakan berbagai media beberapa hari lalu, ratusan anggota OPM wilayah Puncak Jaya kembali ke pangkuan NKRI tepat pada peringatan HUT ke-71 RI. Ratusan orang yang disebut OPM itu bahkan membacakan ikrar kesetian usai upacara peringatan HUT RI ke-71 yang dipimpin Bupati Puncak Jaya, Hencok Ibo di ibukota Kabupaten Puncak Jaya, Mulia.
“Pemda siap membantu mantan OPM sesuai kemampuan mereka. Kini ada beberapa mantan OPM yang jadi pengusaha kayu dengan bantuan peralatan dari pemda,” kata Hecok Ibo kala itu seperti dikutip dari berbagai media. (*)
Read More ...

Legislator: Stop Jual Rakyat Dengan Stigma OPM Untuk Jabatan

03.28.00
Anggota DPR Papua, Deerd Tabuni – Jubi/Arjuna
Jayapura – Legislator Papua, Deerd Tabuni mengingatkan para pihak yang ada di wilayah pegunungan tengah Papua, khususnya Puncak Jaya tak melakukan berbagai manuver untuk kepentingan jabatan, termasuk mengklaim berhasil membuat para anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah itu turun gunung.
Ia mengatakan, jangan menjual rakyat demi kepentingan jabatan dan materi. Aparat kemanan juga perlu jeli melihat kondisi itu. Jangan langsung percaya jika ada pejabat yang mengklaim berhasil membujuk anggota OPM turun gunung. Harus dilihat apakah mereka itu benar-benar anggota OPM atau bukan.
“Kepada pimpinan aparat keamanan jeli melihat mana sebenarnya OPM yang harus turun gunung, mana yang bukan. Jangan menyamaratakan semua. Misalnya saja beberapa waktu lalu diberbagai media ramai diberitakan sembilan anggota OPM turun gunung dan menyerahkan senjat mereka. Mereka kemudian dibawa ke Jayapura dan Jakarta. Namun ternyata, tak ada senjata yang mereka serahkan,” kata Deerd Tabuni, Minggu (21/8/2016).
Menurutnya, rangkaian dari itu, 6 Agustus lalu, dua orang yakni Tidiman Enumbi, gembala jemaat salah satu jemaat di Tinggi Neri dan Terinus Enumbi salah satu dari sembilan orang yang dinyatakan turun gunung lalu dipaksa menyerahkan senjata.
Kata Deerd yang menyatakan masih ponakan dari pimpinan OPM, Goliat Tabuni, Tidiman dan Terinus diancam jika tak menyerahkan senjata akan ditangkap. Padahal semua senjata ada di markas Goliat Tabuni.
“Data akurat yang kami dapat ada 127 pucuk senjata berbagai jenis di markas Goliat. Akibat dipaksa menyerahkan senjata, dua pihak keluarga nyaris bentrok. Menghindari bentrok, Goliat Tabuni menyerahkan pistol yang dirampas Terinus Enumbi dari aparat kemanan beberapa waktu lalu untuk dikembalikan,” ucapnya.
Ia menduga ini ada permainan yang dimainkan pejabat di daerah untuk kepentingan jabatan. Politisi Golkar meminta Bupati Puncak Jaya, Henock Ibo tak berlebihan. Jangan menjual rakyat di wilayah pegunungan.
“Saya harap bupati Henock Ibo tak menjual rakyat untuk kepentingannya. Isu lalu, Rambo Wenda dan Purom Wenda menyatakan mendorong dia jadi bupati. Tapi setelah jadi bupati, justru dia Rambo dan Purom. Itu kesaksian Rambo dan Purom. Jangan merebut jabatan dengan cara-cara tak benar. Ini saya lihat sudah jual masyarakat untuk jabatan,” katanya.
Dikatakan, pihaknya tak membatasi siapapun anggota OPM yang ingin turun gunung. Itu hal baik jika mereka ingin kembali ke masyarakat. Namun jangan menyamaratakan semua masyarakat.
“Jangan hanya orang gunung yang dicap OPM. Jangan mencari makan dan jabatan dengan cara-cara tak benar. Ini proyek. Ini untuk kepentingan pribadi dan jabatan. Sebagai anak dari wilayah pegunungan tengah Papua, saya harus menyikapi ini,” imbuhnya.
Legislator Papua lainnya, Laurenzus Kadepa menyatakan, hampir setiap tahun selalu ada informasi yang menyebut puluhan, belasan hingga ratusan anggota OPM turun gunung. Kembali ke pangkuan NKRI. Namun toh hingga kini OPM tetap eksis.
“Tak ada habis-habisnya. Saya tidak tahu siapa tipu siapa. Siapa yang dapat untung. Ini masih cara-cara lama,” kata Kadepa kala itu. (*)
Read More ...

Yanto Awerkyon dan Sem Ukago Sudah Dipindahkan ke Polres Mimika

03.17.00
Yus Wenda, Steven Itlay, Yanto Awerkyon dan Semu Ukago
saat berada di rumah tahanan Polres Mimika. (Dok Suara Papua)
Jayapura — Steven Itlay, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika mengatakan, dua aktivis KNPB Timika, Yanto Awerkyon dan Sem Ukago telah dipindahkan ke tahanan Polres Mimika dari tahanan Brimob.
“Hari Sabtu tanggal 20 Agustus kemarin sekitar pukul 07.00 pagi telah dipindahkan dari tempat isolasi di tahanan Brimob ke rumah tahanan Polres Timika di Kwamki Baru, Timika,” ungkap Steven kepada suarapapua.com dari Timika, Minggu (21/8/2016).
Itlay mengatakan, saat ini ada empat aktivis KNPB Timika yang bersama-sama sedang ditahan oleh aparat dengan alasan yang tak masuk akan dan mengada-ada.
“Saat ini empat orang aktivis KNPB Timika secara bersama- sama ditahan di Tahanan polres Mimika. Antara lain, Yus Wenda, Stven Itlay, Yanto Awerkyon dan Sem Ukago,” ungkapnya.
Soon Tabuni, aktivis KNPB wilayah Timika saat dihubungi media ini membenarkan adanya informasi pemindahan Yanto dan Sem tersebut.
“Iya. Mereka dua (Sem dan Yanto) sudah dipindahkan dari Mako Brimob ke rumaha tahanan Polres Mimika di Kwamki Baru. Yus sudah divonis 10 bulan. Steven belum disidang, sedangkan Sem dan Yanto baru dipindahkan,” jelasnya.
Yanto Awerkyon, ketua I KNPB wilayah Timika dan Sem Ukago, sekretaris KNPB Timika ditangkap pada tanggal 13 Juli 2016 di Timika. (Arnold Belau)
Read More ...

Setelah Divonis 10 Bulan, Yus Wenda Masih Ditahan di Polres Mimika

03.11.00
Yus Wenda, Steven Itlay, Yanto Awerkyon dan Semu Ukago
saat berada di rumah tahanan Polres Mimika. (Dok Suara Papua)
Jayapura — Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Yus Wenda, setelah divonis 10 bulan oleh pengadilan negeri Mimika pada tanggal 10 Agustus lalu, Yus masih ditahan di rumah tahanan polisi dan bukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Timika.
Ketua umum KNPB Timika, Steven Itlay mengatakan, walaupun Yus sudah divonis, Yus masih ditahan di rumah tahanan Polres Mimika.
“Yus sudah divonisi 10 bulan oleh pengadilan negeri Timika. Tetapi sampai sekarang ini dia (Yus Wenda) masih dititip tanpa alasan yang jelas oleh pengadilan. Padaha, kalau sudah divonisi statusnya sudah jadi narapidana dan harusnya Yus berada di Lapas Timika,” katanya.
Victor Yeimo, ketua umum KNPB Pusat saat dikonfirmasi suarapapua.com, ia membenarkan bahwa Yus masih sedang ditahan di Polres Timika. Menurutnya, polisi, Kejaksaan dan Pengadilan sedang bekerja sama untuk melawan dan memperkosa UU dan hukum yang dibuat oleh Indonesia sendiri.
“Benar. Yus setelah divonis, masih ditahan di Polres Mimika. Saat ini dia ada bersama Steven, Yanto dan Se Ukago,” ungkapnya kepada suarapapua.com di Jayapura, Senin (22/8/2016).
Kata Yeimo, polisi kolonial Indonesia dari awal penangkapan Yus dan Steven sudah tidak benar dan tidak sesuai dengan prosedur hukum kolonial indonesia. Yus hanya dituduh, seteven juga dituduh tanpa polisi bisa membuktikan benar mereka bersalah.
“Yus tidak bikin apa-apa ke polisi. Tapi dia ditahan dan sekarang sudah divonis. Steve dituduh melakukan makar. Tapi sampai sekarang polisi tidak bisa membuktikan itu. Polisi malah menangkap aktivis KNPB lagi untuk menjadikan saksi untuk Steven,” katanya.
Sekarang, lanjut Yeimo, setelah divonis, Yus masih ditahan di rumah tahanan polisi. Aturan hukumnya, kalau seorang tahanan sudah selesai menajalani persidangan dan sudah dijatuhkan vonis oleh pengadilan, harusnya ditempatkan di Lapas, bukan di rumah tahanan polisi lagi.
“Lagi-lagi aparat penegak hukum perkosa hukum dan aturannya sendiri. Kami minta aparat penegak hukum bertanggungjawab atas penahanan Yus di rumah tahanan Polisi. Di Lapas Timika masih bisa terima narapidana. Tapi ini ada apa? Alasannya apa? Harus jelas,” tegas Yeimo.
Ia menduga, penahanan terhadp Yus di rumah tahanan polisi hanya untuk memudahkan polisi mendapatkan saksi baru untuk Steven Itlay.
“Polisi stop pake cara-cara basi. Steven itu tidak terbukti melakukan makar. Polisi masih tahan Yus di polisi karena mau interogasi dan paksa untuk jadi saksi Steven. Karena sampai sekarang Steven belum disidangkan,” pungkasnya.
Gustaf Kawer, kuasa hukum Yus Wenda dan Steven Itlay. Kawer mengatakan, Yus tidak divonis sembilan bulan, melainkan 10 bulan.
“Ya. Benar Yus sudah divonis 10 bulan di pengadilan negeri Timika pada tanggal 10 Agustus kemarin. Yus akan menjalani hukuman setelah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani selama berada di tahanan kepolisian. Jadi, bukan sembilan bulan, tetapi 10 bulan,” jelas Kawer.
Menurut Kawer, dirinya sebagai kuasa hukum Yus Wenda merasa keberatan. Karena hukuman untuk Yus harusnya lebih ringan dari 10 bulan.
“Yus pada saat kejadian tidak melakukan atas keinginannya. Tetapi yang Yus lakukan adalah ia melihat polisi menarik Steven Itlay secara kasar dari atas panggung, sehingga Yus hanya menampar. Dan itu pun tidak mencederai oknum polisi. Harusnya pengadilan menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Bukan 10 bulan,” katanya. (Arnold Belau)
Read More ...

Minggu, 31 Juli 2016

Sultan Yogya Tolak Cabut Tudingan Separatisme Papua

06.25.00
Ratusan massa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi dalam "Memperingati HUT West Papua ke 51" di Kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (1/12/2012). Mereka menuntut segera diakuinya kedaulatan Negara Papua Barat oleh Indonesia dan PBB. TEMPO/Suryo Wibowo
Yogyakarta - Pertemuan mahasiswa asal Papua yang berdomisili di Yogyakarta dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X akhirnya digelar di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 29 Juli2016. Tapi mahasiswa Papua kecewa lantaran keinginan mereka meminta klarifikasi atas pernyataan Sultan tentang tak ada tempat bagi separatis di Yogyakarta menemui jalan buntu.

“Tidak ada klarifikasi Sultan soal separatisme itu. Sultan tidak memberikan jaminan perlindungan kepada kami secara tertulis,” kata Pengurus Biro Politik Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Roy Karoba saat dihubungi Tempo, Jumat 29 Juli 2016.

Tudingan separatis oleh Sultan itu merupakan reaksi terhadap rencana mahasiswa asal Papua menggelar unjuk rasa mendukung referendum penentuan nasib Papua pada 15 Juli 2016. Rencana itu digagalkan polisi dan ormas yang mengepung asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta.

Roy menceritakan, pertemuan berlangsung di ruang kerja Sultan di Kepatihan bersama sejumlah mahasiswa Papua di Yogyakarta yang didampingi anggota Komisi I DPR Papua Laurenzus Kadepa. Awalnya, menurut Roy, Sultan mau mencabut pernyataan yang telah dikutip  media massa yang dilontarkan pada 20 Juli 2016. Dengan catatan, mahasiswa Papua di Yogyakarta tidak boleh ikut demonstrasi isu referendum Papua. “Itu sama saja membungkam kebebasan kami dalam berekspresi dan berpendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang,” kata Roy.
Keinginan Sultan agar mahasiswa Papua hanya belajar dan melanjutkan studi di Yogyakarta, lanjut Roy, juga tak ditindaklanjutkan dengan memberi jaminan keamanan di Yogyakarta. Alasannya, Sultan khawatir jaminan secara tertulis menjadi dalih mahasiswa Papua untuk menggelar demonstrasi. Sikap Sultan membingungkan Roy. “Kalau ada dari kami yang melanggar hukum, silakan diproses secara hukum. Tapi beri pula kami perlindungan untuk berdemokrasi,” kata Roy.

Dia khawatir, jika tak ada klarifikasi dan pencabutan pernyataan dari Sultan, serta tak ada jaminan perlindungan mahasiswa Papua di Yogyakarta, sikap sejumlah ormas yang memblokir Asrama Papua “Kamasan” pada 15 Juli lalu akan berlanjut. “Ormas tidak memilah, tapi menganggap semua mahasiswa Papua itu sama,” kata Roy. Menurut Roy, akibat respon Sultan itu, mahasiswa Papua akhirnya kembali pada sikap awal untuk meninggalkan Yogyakarta.

Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) DIY Agung Supriyono pun menegaskan, pernyataan Sultan soal separatisme itu bukan berarti pengusiran terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta. “Itu sikap seorang negarawan yang memposisikan diri sebagai bagian dari NKRI,” kata Agung.

Dia menegaskan, mahasiswa Papua di Yogyakarta tetap mendapat jaminan perlindungan keamanan dan kenyamanan. “Tapi untuk melanjutkan sekolah, bukan untuk berpolitik,” kata Agung. (PITO AGUSTIN RUDIANA)


Sumber : www.tempo.co
Read More ...