PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .

Rabu, 26 Oktober 2016

Kejati Papua Didesak Usut Dugaan Suap 12 Miliar di Pelabuhan Depapre

This Article Was Live On: Rabu, 26 Oktober 2016 At 12.40.00 And Till Now HaveTidak ada komentar.
Demo Masyarakat Adat Depapre, Kabupaten Jayapura
 di Kejati Papua, Selasa (25/10/2016) - Jubi/Arjuna Pademme
Jayapura - Sedikitnya 50 an masyarakat adat Depapre, Kabupaten Jayapura melakukan demo damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jalan Anggrek No.06 Tanjung Ria, Base G, Kota Jayapura, Selasa (25/10/2016).
Massa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Tyatiki Lingkungan Hidup Tanah Merah Kabupaten Jayapura mendesak Kejati Papua mengusut dugaan suap dalam pembangunan Pelabuhan Peti Kemas di Depapre.
Koordinator aksi,  Karel Demetouw dalam orasinya mengatakan, studi kelayakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pengeringan atau reklamasi laut seluas 33,7 hektar diduga palsu lantaran tak melibatkan ondoafi dan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
"Ini laut adat, dan dilindungi dengan norma hukum adat. UU menjamin itu. Kami masyarakat adat menuntut hak kami. Kami minta kepastian kapan para koruptor ini ditangkap. Negara ini punya kepastian hukum bukan negara rekayasa hukum. Ada dugaan suap senilai 12 miliar lebih dan perjanjian bagi hasil 10 persen hanya kepada lima orang," kata Karel.
Menurutnya, masyarakat pemilik laut adat meminta pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp500 miliar. Pemerintah dianggap tak melibatkan masyarakat adat. Akibatnya kini terumbu karang yang selama ini berusaha dijaga masyarakat adat rusak. Ikan dan biota laut lainnya sudah banyak yang musnah.
"Selain itu pengadaan tanah pelabuhan peti kemas seluas 24 hektar juga kami duga palsu. Pada 2008 lalu, Pemkab Jayapura dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pemprov Papua melakukan rapat gelap.  Tanah mana yang akan dijual. Jangan-jangan tanah tempat kami tinggal juga. Kami tak pernah dilibatkan dalam hal ini," ucapnya.
Katanya, sudah ada dua alat bukti untuk kejaksaan mengusut dugaan suap dalam pembangunan pelabuhan peti kemas itu. Pihaknya tak melarang pembangunan, namun ingin agar hak-hak masyarakat adat dihargai agar tak terlindas pembangunan.
"Kami akan terus mencari keadilan jika Kejati Papua dan Kejari Jayaura tak mampu memberikan kami keadilan," katanya.
Massa juga menuntut pelabuhan peti kemas Depapre Kabupaten Jayapura dinyatakan ditutup karena dua alat bukti yang dimiliki massa menunjukkan pembangunan pelabuhan itu tak sah menurut hukum.
Sementara Wakil Kajati Papua, Abdul Azis yang menemui pendemo mengatakan, menerima aspirasi massa. Namun ini tak segampang membalikkan telapak tangan.
"Bapak-bapak sudah lapor ke Kejari Jayapura, nanti kalau bagaimana prosesnya atau ada kurang akan ditambah karena akan diperiksa satu persatu. Harus memenuhi unsur. Kalau korupsi ada uang negara yang dipakai, pelakunya siapa. Kalau di Kejari tak selesai baru kami tindaklanjuti," kata Abdul Azis.
Menurutnya, di pengadilan butuh alat bukti. Kalau misalnya suap, suapnya dalam bentuk apa. Siapa yang menerima, siapa yang memberi, dimana dan kapan.
"Kalau dibilang ada dua alat bukti, itu apa. Berikan kepada Kejari. Kalau Kejari tak sanggup kami tindaklanjuti. Tapi tak seperti membalikkan telapak tangan. Kalau bapak-bapak mau masalah ini segera selesai, tolong bantu kami. Jelaskan. Siap yang jadi saksi. Jangan katanya-katanya," ucapnya.
Setelah mendengar mendengar berbagai penjelasan dari Wakajati Papua, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (*)

You Like It, Please Share This Article Using...


Don't Forget To Read This Also...


Tidak ada komentar :


Berikan Tanggapan Andan Disini: