PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2016

Kasus Yanmas, Polisi sudah Tetapkan Tiga Tersangka

05.30.00
Assisten komisioner ORI Papua – Jubi/ist
Jayapura -Dari hasil klarifikasi yang diungkapkan oleh Kepolisian Polda Papua  kepada Ombudsman, Polisi akan menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus Yanmas.
Assisten komisioner ORI Papua, Ismail Saleh Marzuki mengemukakan hasil pendampingan terhadap pengaduan dari Mahasiswa dan Alumni Kampus Yanmas dari laporan pengaduannya ke pihak Polda Papua.
“Polisi sudah memeriksa 18 saksi dan saksi ahli perguruan tinggi dan dua kali gelar perkara serta merekomendasikan untuk kependidikan serta menetapkan tiga tersangka atas pendiri merangkap ketua umum yayasan/Akper Yanmas dan merangkap direktur yayasan Akper Yanmas, ketua BAAK Akper Yanmas, dan bendahara yayasan/Akper Yanmas,” ujar Ismail kepada wartawan dalam release pers, Senin (13/6/2016)
Ismail juga mengemukakan prasangkaan primair pasal 93 jo pasal 28 ayat (6), jo pasal 42 ayat (4), jo pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Subsider pasal 71 jo pasal 62 ayat (1), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, lebih subsider pasal 70 ayat (1) dan ayat 2 UURI No 16 Tahun 2001 tentang yayasan.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan tindak pidana menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin dari Menteri, memberikan ijazah kepada lulusan secara tanpa hak, memberikan vokalis dengan sebutan ahli madya keperawatan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip nirlaba,” paparnya.
Assiten Komisioner ORI Perwakilan Papua, Melanie Kiriho menambahkan hendaknya Pemerintah harus tegas menutup yayasan akper Yanmas.
“Saat ini mereka telah memasang baliho, pendaftaran ini harusnya diselesaikan dulu masalahnya dan jangan sampai ada masyarakat Papua yang tertipu lagi,” tambahnya. (*)


Read More ...

Pesta Sabu-Sabu, Oknum Anggota TNI Di Merauke Ditangkap

02.58.00
Ilustrasi sabu – Merdeka.com/Arie Basuki
Merauke – Seorang oknum anggota TNI yang bertugas  di Korem 174/ATW dengan inisial Sertu HI digerebek bersama beberapa rekan lain saat  diduga sedang berpesta sabu-sabu di kediaman salah seorang warga di Jalan Arafura  RT 09/RW 04, Kelurahan Samkai, Disttrik Merauke. Penangkapan dilakukan pada Sabtu,11 Juni 2016 sekitar pukul 24.00 WIT. Kini oknum anggota TNI itu sedang diperiksa di Subdenpom VI.
Data yang diperoleh Jubi Senin (13/6/2016), penggerebekan dipimpin langsung oleh Dandensubdenpom VII-A Merauke, Kapten CM Usamma. Selain mengamankan pelaku, berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu (0,3 gram), 6 bungkus tissue, tiga botol vaksin neurobion.
Barang bukti lainnya adalah tiga tablet furosemide 40 mg guna melancarkan air seni, 6 buah jarum suntik, 9 buah jarum, satu buah sesteri, satu dompet berisi uang sebesar Rp 4.463.000, mata uang arab 2 real, uang  singapura 2 dollar, uang   Malaysia 1 ringgit, dua sedotan air mineral sebagai alat hisap sabu serta satu bungkus plastik rokok untuk membakar sabu-sabu.
Dandensubdenpom VII-A Merauke, Kapten CM Usamma yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tak berkompoten memberikan keterangan. “Saya sarankan untuk bisa wawancara dengan Kapenrem 174/ATW agar bisa mendapatkan informasi,” saran dia.
Danrem 174/ATW, Brigjen TNI Ahmad Marzuki yang dihubungi wartawan melalui telepon seluler menegaskan, dirinya telah memerintahkan kepada Dandensubdenpom agar melakukan pemeriksaan terhadap  oknum anggota TNI. “Memang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saya juga menegaskan anggota bersangkutan tidak ditangkap,”  kata Danrem.
Namun demikian, lanjut Danrem, pelaku diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya pun belum diketahui. “Apakah bersangkutan benar-benar menggunakan narkoba atau tidak, nanti akan saya jelaskan setelah penyelidikan selesai,” katanya. (*)
Read More ...

Jumat, 10 Juni 2016

Mantan Anggota TNI Tanam Ganja di Pot Bunga

14.27.00
Kedua tersangka beserta barang bukti ketika dilakukan gelar perkara
di Polres Jayawijaya – Jubi/Islami
Wamena – Seorang mantan anggota TNI berinisial AM (29) bersama rekannya diciduk Satuan Narkoba Polres Jayawijaya, Selasa pekan ini karena didapati menanam pohon ganja di dalam pot bunga di halaman rumahnya.

Selain menanam pohon ganja di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya, Papua, AM (29) dan CL (22) juga memakai narkoba jenis ganja.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 900 ribu, dua HP dan 29 paket ganja siap edar.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Jayawijaya, Jumat (10/6/2016) mengatakan AM ditangkap ketika sedang mengonsumsi ganja. Di halaman rumahnya juga didapati dua buah pohon ganja berusia dua bulan.

“Setelah diinterogasi, ternyata AM mendapatkan barang haram tersebut dari CL yang merupakan pengedar ganja di Wamena,” kata Kapolres.

Menurut dia setelah penangkapan dua pelaku awal pekan ini pihaknya mendalami sepak terjang dan jaringan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu Anwar Kayal mengatakan salah seorang tersangka tersebut mengaku mendapatkan ganja dari Kota Jayapura dan satu tersangka lainnya menanam sendiri.

“Saya yakin mereka ini bukan pemain baru, karena sudah menanam dan punya paket yang banyak. Saya juga yakin ini bukan hanya barang dari Jayapura, tetapi juga ditanam dan diracik di Wamena sehingga kita akan selidiki lebih lanjut,” kata Iptu Anwar. (*)


Read More ...