PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .

Selasa, 14 Juni 2016

Kasus Yanmas, Polisi sudah Tetapkan Tiga Tersangka

This Article Was Live On: Selasa, 14 Juni 2016 At 05.30.00 And Till Now HaveTidak ada komentar.
Assisten komisioner ORI Papua – Jubi/ist
Jayapura -Dari hasil klarifikasi yang diungkapkan oleh Kepolisian Polda Papua  kepada Ombudsman, Polisi akan menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus Yanmas.
Assisten komisioner ORI Papua, Ismail Saleh Marzuki mengemukakan hasil pendampingan terhadap pengaduan dari Mahasiswa dan Alumni Kampus Yanmas dari laporan pengaduannya ke pihak Polda Papua.
“Polisi sudah memeriksa 18 saksi dan saksi ahli perguruan tinggi dan dua kali gelar perkara serta merekomendasikan untuk kependidikan serta menetapkan tiga tersangka atas pendiri merangkap ketua umum yayasan/Akper Yanmas dan merangkap direktur yayasan Akper Yanmas, ketua BAAK Akper Yanmas, dan bendahara yayasan/Akper Yanmas,” ujar Ismail kepada wartawan dalam release pers, Senin (13/6/2016)
Ismail juga mengemukakan prasangkaan primair pasal 93 jo pasal 28 ayat (6), jo pasal 42 ayat (4), jo pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Subsider pasal 71 jo pasal 62 ayat (1), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, lebih subsider pasal 70 ayat (1) dan ayat 2 UURI No 16 Tahun 2001 tentang yayasan.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan tindak pidana menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin dari Menteri, memberikan ijazah kepada lulusan secara tanpa hak, memberikan vokalis dengan sebutan ahli madya keperawatan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip nirlaba,” paparnya.
Assiten Komisioner ORI Perwakilan Papua, Melanie Kiriho menambahkan hendaknya Pemerintah harus tegas menutup yayasan akper Yanmas.
“Saat ini mereka telah memasang baliho, pendaftaran ini harusnya diselesaikan dulu masalahnya dan jangan sampai ada masyarakat Papua yang tertipu lagi,” tambahnya. (*)


You Like It, Please Share This Article Using...


Don't Forget To Read This Also...


Tidak ada komentar :


Berikan Tanggapan Andan Disini: