Assisten komisioner ORI Papua – Jubi/ist |
Jayapura -Dari hasil klarifikasi yang diungkapkan oleh
Kepolisian Polda Papua kepada Ombudsman, Polisi akan menetapkan tiga
tersangka terkait dengan kasus Yanmas.
Assisten komisioner ORI Papua, Ismail Saleh Marzuki mengemukakan
hasil pendampingan terhadap pengaduan dari Mahasiswa dan Alumni Kampus
Yanmas dari laporan pengaduannya ke pihak Polda Papua.
“Polisi sudah memeriksa 18 saksi dan saksi ahli perguruan tinggi dan
dua kali gelar perkara serta merekomendasikan untuk kependidikan serta
menetapkan tiga tersangka atas pendiri merangkap ketua umum
yayasan/Akper Yanmas dan merangkap direktur yayasan Akper Yanmas, ketua
BAAK Akper Yanmas, dan bendahara yayasan/Akper Yanmas,” ujar Ismail
kepada wartawan dalam release pers, Senin (13/6/2016)
Ismail juga mengemukakan prasangkaan primair pasal 93 jo pasal 28
ayat (6), jo pasal 42 ayat (4), jo pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun
2012 tentang pendidikan tinggi. Subsider pasal 71 jo pasal 62 ayat (1),
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, lebih
subsider pasal 70 ayat (1) dan ayat 2 UURI No 16 Tahun 2001 tentang
yayasan.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan tindak pidana
menyelenggarakan pendidikan tinggi tanpa izin dari Menteri, memberikan
ijazah kepada lulusan secara tanpa hak, memberikan vokalis dengan
sebutan ahli madya keperawatan dan menyelenggarakan pendidikan tinggi
bertentangan dengan prinsip nirlaba,” paparnya.
Assiten Komisioner ORI Perwakilan Papua, Melanie Kiriho menambahkan
hendaknya Pemerintah harus tegas menutup yayasan akper Yanmas.
“Saat ini mereka telah memasang baliho, pendaftaran ini harusnya
diselesaikan dulu masalahnya dan jangan sampai ada masyarakat Papua yang
tertipu lagi,” tambahnya. (*)
Sumber : http://tabloidjubi.com/
Tidak ada komentar :
Berikan Tanggapan Andan Disini: