PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .
Tampilkan postingan dengan label Tokoh Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh Papua. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

Mantan Tapol Papua Tantang Pemerintah Buat Referendum

12.38.00
Filep Karma saat ditemui dalam acara pelantikan bupati
 dan wakil bupati untuk enam kabupaten di Aula Sasana Krida,
Kota Jayapura, Rabu (17/2/2016).
Jakarta - Aktivis Papua, Filep Karma, menantang pemerintah untuk membuat referendum Papua Merdeka.

Dengan referendum, masyarakat bisa memilih apakah ingin tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau merdeka dan menjadi negara sendiri.
"Kita buktikan apakah mayoritas masyarakat Papua memang menginginkan tetap di NKRI atau merdeka," kata Filep dalam jumpa pers di Setara Institute, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Jika memang mayoritas masyarakat Papua menginginkan tetap di NKRI, maka ia bersama aktivis Papua merdeka lainnya berjanji akan menerima keputusan tersebut.
Tidak akan lagi ada tuntunan untuk membuat Papua merdeka dan terpisah dari NKRI.
Sebaliknya, jika masyarakat Papua menginginkan keluar dari Indonesia, maka pemerintah harus menerimanya.
"Referendum menjadi solusi win win dan demokratis," ucap dia.
Filep mengaku, pihaknya sudah pernah mengusulkan referendum pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008.
Permintaan itu disampaikan melalui orang dekat SBY yang berkunjung ke Papua. Namun, tidak ada tanggapan dari pemerintah SBY saat itu.
Sementara pada era Presiden Joko Widodo, ia mengaku belum memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan ini secara langsung karena pemerintah yang tidak memberi kesempatan.
"Pemerintah tidak terbuka," ucap dia.
Filep bebas pada pada November 2015 setelah menjalani 11 tahun penjara dari 15 tahun vonis yang dijatuhkan akibat mengibarkan bendera bintang kejora-simbol separasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : www.kompas.com
Read More ...

Minggu, 22 November 2015

Bebas, Filep Karma Tetap Ingin Papua Merdeka

11.28.00
Filep Karma, yang divonis hukuman penjara selama 15 tahun karena menaikkan bendera Bintang Kejora dan berbicara dalam pawai prokemerdekaan Papua pada 2004 lalu, bebas dari Penjara Abepura pada Kamis (19/11).

 

JAKARTA -- Tahanan politik Organisasi Papua Merdeka (OPM), Filep Jacob Samuel Karma hari ini bebas dari tahanannya. Terpidana 15 tahun itu mendapat remisi dari seharunya bebas pada 2019 mendatang.

Pembebasan Filep seperti buah simalak kama. Sebab, hingga saat ini Filep masih bertekad untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua secara damai. Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), I Wayan Kusmiantha Dusak meyakini, aparat kepolisian sudah bisa mengantisipasinya.

"Karena memang sudah seharusnya dia dibebaskan. Nanti kalau tidak dibebaskan malah melanggar HAM," kata pria asal Bali tersebut saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/11).

Bahkan, kata Wayan, Filep sempat menolak pembebasan dengan remisi pemerintah. Semestinya, Filep sudah dibebas pada Selasa (17/11), lalu. "Jadi sebenarnya bebasnya bukan hari ini tetapi tanggal 17 kemarin (dia hari lalu). Cuman masalahnya, dia awalnya enggak mau keluar. Makanya baru pulangnya hari ini," katanya.

Wayan mengatakan, Filep tidak akan dibebaskan begitu saja. Lembaga Pemasyarakatan sudah berkoordinasi dengan Dir Intel Polda Papua untuk terus mengawasinya. Pengawasan tersebut dilakukan demi menjaga Papua tetap kondusif.

"Itu kan bukan tugas kami sebetulnya, tapi tentunya kami tidak membebaskan begitu saja. Kami sudah berkoordinasi dengan Dir Intel Polda (papua) dan sebagainya. Supaya situasi (di sana) tetap kondusif," kata Wayan.

Wayan membenarkan, Filep yang harusnya menjalani 15 tahun penjara dan baru keluar pada 2019 mendatang, pada awalnya menolak untuk diberikan remisi. Namun, setelah dilakukan diskusi juga negosiasi dengan pegiat HAM dan sebagainya, akhirnya dia mau menerima. Tapi dia menolak jika dikatakan meminta remisi. (Baca: Filep Karma Bebas)

"Kita kan enggak bisa mencabut haknya dia. Walaupun yang bersangkutan sudah membuat pernyataan untuk tidak menerima remisi," ungkap Wayan. 


Read More ...