PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .
Tampilkan postingan dengan label Tapol/Napol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tapol/Napol. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

Mantan Tapol Papua Tantang Pemerintah Buat Referendum

12.38.00
Filep Karma saat ditemui dalam acara pelantikan bupati
 dan wakil bupati untuk enam kabupaten di Aula Sasana Krida,
Kota Jayapura, Rabu (17/2/2016).
Jakarta - Aktivis Papua, Filep Karma, menantang pemerintah untuk membuat referendum Papua Merdeka.

Dengan referendum, masyarakat bisa memilih apakah ingin tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau merdeka dan menjadi negara sendiri.
"Kita buktikan apakah mayoritas masyarakat Papua memang menginginkan tetap di NKRI atau merdeka," kata Filep dalam jumpa pers di Setara Institute, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Jika memang mayoritas masyarakat Papua menginginkan tetap di NKRI, maka ia bersama aktivis Papua merdeka lainnya berjanji akan menerima keputusan tersebut.
Tidak akan lagi ada tuntunan untuk membuat Papua merdeka dan terpisah dari NKRI.
Sebaliknya, jika masyarakat Papua menginginkan keluar dari Indonesia, maka pemerintah harus menerimanya.
"Referendum menjadi solusi win win dan demokratis," ucap dia.
Filep mengaku, pihaknya sudah pernah mengusulkan referendum pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008.
Permintaan itu disampaikan melalui orang dekat SBY yang berkunjung ke Papua. Namun, tidak ada tanggapan dari pemerintah SBY saat itu.
Sementara pada era Presiden Joko Widodo, ia mengaku belum memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan ini secara langsung karena pemerintah yang tidak memberi kesempatan.
"Pemerintah tidak terbuka," ucap dia.
Filep bebas pada pada November 2015 setelah menjalani 11 tahun penjara dari 15 tahun vonis yang dijatuhkan akibat mengibarkan bendera bintang kejora-simbol separasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber : www.kompas.com
Read More ...

Minggu, 26 Juni 2016

TAPOL: Indonesia, Hentikan Impunitas dan Penangkapan Sewenang-wenang di Papua!

09.08.00
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Jayapura (Foto: Dok/SP)
London, 24 Juni 2016 — Sebuah laporan terbaru oleh Papuans Behind Bars mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan tindakan penangkapan sewenang-wenang untuk membungkam protes di Papua oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2015.
Dalam peluncuran laporan yang dilakukan di sekretariat Amnesty Internasional di London, Jumat (24/6/2016), organisasi HAM berbasis di London, TAPOL meminta pemerintah Indonesia untuk menjawab situasi impunitas yang terus berlanjut, kekerasan negara dan meningkatnya tindakan penangkapan sewenang-wenang di Papua.
“Pemerintah Indonesia harus menghentikan tindakan penangkapan massal dalam demonstrasi damai sebagai wujud kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sesuai dengan tanggungjawab Indonesia dalam hukum HAM internasional,” ujar Todd Biderman, koordinator TAPOL.
Laporan setebal 28 halaman berjudul Papuan Behind Bars 2015 “Aksi Protes Makin Meninggi, Penangkapan Makin Meningkat: Melihat Situasi di Papua 2015” memperlihatkan bagaimana kebebasan berekspresi dan berkumpul di wilayah ini tetap sangat terbatas, meskipun telah terjadi pembebasan lima narapidana politik yang telah ditahan selama puluhan tahun pada Mei 2015, dan jaminan Presiden Joko Widodo untuk membuka wilayah Papua untuk jurnalis asing.
Berdasarkan data dan testimoni yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh Papuan Behind Bars, laporan ini menunjukkan bahwa 1083 orang Papua telah ditangkap secara sewenang- wenang di seluruh Indonesia pada tahun 2015. Ini merupakan jumlah tertinggi penangkapan sewenang-wenang yang didokumentasikan dalam satu tahun melalui pendokumentasian komprehensif yang kami lakukan sejak tahun 2012.
“Sebanyak 80% dari mereka yang ditahan telah ditangkap karena berpartisipasi atau merencanakan demonstrasi secara damai.”
Laporan ini menunjukkan adanya perubahan pola tuduhan. Dalam perkembangan yang positif, penggunaan tuduhan melakukan tindakan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia terhadap para tahanan politik menurun secara signifikan dan penggunaan UU Darurat kontroversial 12/1951 berhenti sama sekali. Namun, penggunaan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia telah meningkat.
“Eskalasi peningkatan tindakan penangkapan sewenang-wenang menimbulkan keprihatinan serius bahwa pemerintah Indonesia sengaja menggunakan Pasal 160 KUHP untuk mengkriminalisasi protes politik secara damai dan membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul di masyarakat sipil Papua,” kata Todd.
Diketahui dari laporan itu, meskipun jumlah kasus penyiksaan dalam tahanan pada proses penangkapan dan penahanan menurun secara signifikan, namun tindak penyiksaan di luar proses penahanan tetap sering terjadi.
Perlakuan buruk terhadap tahanan terus meningkat. Pada 2015, tercatat 690 kasus perlakuan buruk terhadap tahanan, empat kali lebih banyak dari tahun 2014. Kesaksian dari narapidana politik menyoroti keprihatinan mereka karena kunjungan oleh keluarga kerap ditolak, terus menerus di bawah pengawasan serta kurangnya akses atas perawatan medis.
Hal krusial lain, kekerasan negara yang sedang berlangsung dan impunitas pada aparat keamanan negara. Setidaknya 11 orang tewas akibat kekerasan negara di Papua pada tahun 2015.
TAPOL mencatat, budaya impunitas tetap tertanam di antara pasukan keamanan. Pelaku penembakan yang mematikan kepada empat remaja di Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, 8 Desember 2014, masih belum diproses secara hukum.
Publikasi laporan muncul pada saat aktor nasional, regional dan internasional nasional menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran HAM di Papua Barat.
Pada peluncuran laporan, Dr. Budi Hernawan, dosen di Universitas Paramadina di Jakarta, menyatakan, “Kekerasan negara merupakan tata kelola Papua selama lima puluh tahun terakhir. Penelitian doktoral saya mengenai praktik penyiksaan di Papua sejak tahun 1963-2010 menegaskan pola ini. Aparat keamanan negara Indonesia tidak ragu, tidak hanya menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap rakyat Papua, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa mereka dapat melakukan apa saja yang mereka inginkan terhadap tubuh-tubuh Papua.”
Pemimpin oposisi Inggris, Jeremy Corbyn pada pertemuan baru-baru ini Parlemen Internasional untuk Papua, menegaskan bahwa hak asasi manusia dan keadilan “menjadi landasan kebijakan luar negeri, landasan hubungan kami (Inggris) dengan setiap negara lain.”
Masalah serius pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, dan penyiksaan di Papua diangkat dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 2016 oleh delegasi pemerintah dari Kepulauan Solomon dan Vanuatu. Kedua delegasi mendesak Dewan HAM PBB dan Pemerintah Indonesia bekerja sama untuk memfasilitasi kunjungan David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar berkunjung ke Papua.
Ini merupakan gaung dari janji-janji yang dibuat pemerintah Indonesia sewaktu sesi UPR sebelumnya di 2012; janji-janji yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti.
Catatan hak asasi manusia di Indonesia akan dilaporkan lagi di bawah sorotan internasional untuk UPR negara pada tahun 2017. Laporan Papuan Behind Bars 2015 menyerukan Indonesia untuk “Memberikan izin untuk akses bebas dan tak terbatas untuk semua Pelapor Khusus PBB yang ingin mengunjungi dan melaporkan kondisi Papua.”
Menjelang UPR 2017, TAPOL mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang berarti sejalan dengan komitmen hak asasi manusia internasional untuk mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penganiayaan kepada tahanan, serta untuk mengatasi impunitas yang sedang berlangsung di dalam institusi keamanan.
Salam,
Todd Biderman (Koordinator, TAPOL)
+44 7847 575 064
Adriana Sri Adhiati (Koordinator, TAPOL)
+44 7444 058 975
Read More ...

Minggu, 22 November 2015

Bebas, Filep Karma Tetap Ingin Papua Merdeka

11.28.00
Filep Karma, yang divonis hukuman penjara selama 15 tahun karena menaikkan bendera Bintang Kejora dan berbicara dalam pawai prokemerdekaan Papua pada 2004 lalu, bebas dari Penjara Abepura pada Kamis (19/11).

 

JAKARTA -- Tahanan politik Organisasi Papua Merdeka (OPM), Filep Jacob Samuel Karma hari ini bebas dari tahanannya. Terpidana 15 tahun itu mendapat remisi dari seharunya bebas pada 2019 mendatang.

Pembebasan Filep seperti buah simalak kama. Sebab, hingga saat ini Filep masih bertekad untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua secara damai. Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), I Wayan Kusmiantha Dusak meyakini, aparat kepolisian sudah bisa mengantisipasinya.

"Karena memang sudah seharusnya dia dibebaskan. Nanti kalau tidak dibebaskan malah melanggar HAM," kata pria asal Bali tersebut saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/11).

Bahkan, kata Wayan, Filep sempat menolak pembebasan dengan remisi pemerintah. Semestinya, Filep sudah dibebas pada Selasa (17/11), lalu. "Jadi sebenarnya bebasnya bukan hari ini tetapi tanggal 17 kemarin (dia hari lalu). Cuman masalahnya, dia awalnya enggak mau keluar. Makanya baru pulangnya hari ini," katanya.

Wayan mengatakan, Filep tidak akan dibebaskan begitu saja. Lembaga Pemasyarakatan sudah berkoordinasi dengan Dir Intel Polda Papua untuk terus mengawasinya. Pengawasan tersebut dilakukan demi menjaga Papua tetap kondusif.

"Itu kan bukan tugas kami sebetulnya, tapi tentunya kami tidak membebaskan begitu saja. Kami sudah berkoordinasi dengan Dir Intel Polda (papua) dan sebagainya. Supaya situasi (di sana) tetap kondusif," kata Wayan.

Wayan membenarkan, Filep yang harusnya menjalani 15 tahun penjara dan baru keluar pada 2019 mendatang, pada awalnya menolak untuk diberikan remisi. Namun, setelah dilakukan diskusi juga negosiasi dengan pegiat HAM dan sebagainya, akhirnya dia mau menerima. Tapi dia menolak jika dikatakan meminta remisi. (Baca: Filep Karma Bebas)

"Kita kan enggak bisa mencabut haknya dia. Walaupun yang bersangkutan sudah membuat pernyataan untuk tidak menerima remisi," ungkap Wayan. 


Read More ...