PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat Adat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

Kejati Papua Didesak Usut Dugaan Suap 12 Miliar di Pelabuhan Depapre

12.40.00
Demo Masyarakat Adat Depapre, Kabupaten Jayapura
 di Kejati Papua, Selasa (25/10/2016) - Jubi/Arjuna Pademme
Jayapura - Sedikitnya 50 an masyarakat adat Depapre, Kabupaten Jayapura melakukan demo damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jalan Anggrek No.06 Tanjung Ria, Base G, Kota Jayapura, Selasa (25/10/2016).
Massa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Masyarakat Hukum Adat Tyatiki Lingkungan Hidup Tanah Merah Kabupaten Jayapura mendesak Kejati Papua mengusut dugaan suap dalam pembangunan Pelabuhan Peti Kemas di Depapre.
Koordinator aksi,  Karel Demetouw dalam orasinya mengatakan, studi kelayakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pengeringan atau reklamasi laut seluas 33,7 hektar diduga palsu lantaran tak melibatkan ondoafi dan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
"Ini laut adat, dan dilindungi dengan norma hukum adat. UU menjamin itu. Kami masyarakat adat menuntut hak kami. Kami minta kepastian kapan para koruptor ini ditangkap. Negara ini punya kepastian hukum bukan negara rekayasa hukum. Ada dugaan suap senilai 12 miliar lebih dan perjanjian bagi hasil 10 persen hanya kepada lima orang," kata Karel.
Menurutnya, masyarakat pemilik laut adat meminta pemerintah membayar ganti rugi senilai Rp500 miliar. Pemerintah dianggap tak melibatkan masyarakat adat. Akibatnya kini terumbu karang yang selama ini berusaha dijaga masyarakat adat rusak. Ikan dan biota laut lainnya sudah banyak yang musnah.
"Selain itu pengadaan tanah pelabuhan peti kemas seluas 24 hektar juga kami duga palsu. Pada 2008 lalu, Pemkab Jayapura dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pemprov Papua melakukan rapat gelap.  Tanah mana yang akan dijual. Jangan-jangan tanah tempat kami tinggal juga. Kami tak pernah dilibatkan dalam hal ini," ucapnya.
Katanya, sudah ada dua alat bukti untuk kejaksaan mengusut dugaan suap dalam pembangunan pelabuhan peti kemas itu. Pihaknya tak melarang pembangunan, namun ingin agar hak-hak masyarakat adat dihargai agar tak terlindas pembangunan.
"Kami akan terus mencari keadilan jika Kejati Papua dan Kejari Jayaura tak mampu memberikan kami keadilan," katanya.
Massa juga menuntut pelabuhan peti kemas Depapre Kabupaten Jayapura dinyatakan ditutup karena dua alat bukti yang dimiliki massa menunjukkan pembangunan pelabuhan itu tak sah menurut hukum.
Sementara Wakil Kajati Papua, Abdul Azis yang menemui pendemo mengatakan, menerima aspirasi massa. Namun ini tak segampang membalikkan telapak tangan.
"Bapak-bapak sudah lapor ke Kejari Jayapura, nanti kalau bagaimana prosesnya atau ada kurang akan ditambah karena akan diperiksa satu persatu. Harus memenuhi unsur. Kalau korupsi ada uang negara yang dipakai, pelakunya siapa. Kalau di Kejari tak selesai baru kami tindaklanjuti," kata Abdul Azis.
Menurutnya, di pengadilan butuh alat bukti. Kalau misalnya suap, suapnya dalam bentuk apa. Siapa yang menerima, siapa yang memberi, dimana dan kapan.
"Kalau dibilang ada dua alat bukti, itu apa. Berikan kepada Kejari. Kalau Kejari tak sanggup kami tindaklanjuti. Tapi tak seperti membalikkan telapak tangan. Kalau bapak-bapak mau masalah ini segera selesai, tolong bantu kami. Jelaskan. Siap yang jadi saksi. Jangan katanya-katanya," ucapnya.
Setelah mendengar mendengar berbagai penjelasan dari Wakajati Papua, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (*)
Read More ...

Senin, 27 Juni 2016

Germanus Goo: Jangan Jual Tanah Adat di Dogiyai!

05.03.00
Germanus Goo, ketua Dewan Adat Mee KAMAPI (Foto: Agustinus Dogomo/SP)
Dogiyai — Germanus Goo, ketua Dewan Adat Mee Kamuu, Mapia, Piyaiye (DAM KAMAPI) menegaskan, kepada semua masyarakat setempat untuk tidak suka jual tanah adat yang ada di wilayah Kabupaten Dogiyai.
“Himbauan kami bahwa jangan jual tanah adat. Kalau jual tanah adat itu sama saja kamu jual diri kamu. Harus diingat bahwa tanah dan kekayaan ini Tuhan berikan untuk kita kelola dan hidup di atas tanah ini,” tegasnya di Ekemanida, Moanemani, Kamis (24/6/2016).
Diakui, jual beli tanah adat di Dogiyai marak terjadi sejak tiga tahun terakhir. Ironisnya, tanah dijual murah kepada orang pendatang. Motor bekas pun bahkan bisa diterima oknum pemilik tanah.
“Yang mempunyai tanah dan kekayaan adalah kami dan diakui sebagai pemilik ahli waris negeri ini,” ujar Germanus.
“Kami ingin menyelamatkan diri kami dari pemusnahan secara sistematis yang dilakukan orang tak bertanggungjawab melalui berbagai cara dengan tujuan merebut tanah dan kekayaan kami di tempat surga ini,” tuturnya.
Germanus juga berkomitmen, organisasi yang dipimpinnya akan berjuang untuk mempertahankan tanah adat sebagai modal hidup, karena tanah adalah mama, Tuhan ciptakan dan sudah lengkapi dengan barang-barang yang dapat dilihat dan tak dilihat.
“Kami ingin mengembalikan tanah surga kecil yang sudah mulai hilang di Dogiyai, dari Dogiyai dengan cara menggali, melestarikan dan menjaga semua yang Tuhan sudah kasih dan titip melalui leluhur kami.”
Ia menyarankan agar ada kesadaran dari warga sebagai pemilik dusun, pemilik tanah, pemilik kekayaan alam, kekayaan adat dan budaya luhur pemberian Tuhan. “Ini perlu, dan kami ingin atur, kelola oleh kami sendiri dalam rangka menata hidup dan kehidupan kami yang lebih baik,” kata Germanus.
Kepada masyarakat Kamuu, Mapia dan Piyaiye, dihimbau agar tidak jual tanah sembarang. Cukup yang sudah terlanjur dijual, selanjutnya jangan terulang lagi. “Nanti dari lembaga ini akan mengontrol di wilayah adat ini agar tidak ada lagi aktivitas jual beli tanah,” tegasnya.(Agustinus Dogomo)
Read More ...

Sabtu, 18 Juni 2016

MIFEE dan Ancaman Eksistensial Masyakarat Papua

10.14.00
Everd Scor Rider Daniel (Foto: Dok pribadi)
Oleh: Everd Scor Rider Daniel
Belakangan ini, permasalahan hak atas tanah menjadi diskursus sosial yang cukup kompleks. Persoalan lahan kerap menimpa komunitas masyarakat di tingkat akar rumput (grassroots).
Ketika berbicara soal hak kepemilikan tanah/lahan masyarakat, paradigma yang digunakan perlu didasarkan pada cara pandang moral. Sebab, selama ini konteks kepemilikan lahan masyarakat dipandang sebelah mata. Sehingga kemudian menimbulkan kealpaan negara membela hak sosial masyarakat.
Titik sentral pembahasan tidak hanya berkutat soal bagaimana fungsi dan kegunaannya, namun lebih dari itu, bagaimana cara mempertahankan hak lahan sebagai warisan identitas masyarakat.
Menurut Van Vollenhoven, dalam bukunya De Indonesier en zijn Grond (orang Indonessia dan tanahnya), hak milik adalah suatu hak eigendom timur (Ooster eigendomsrecht), suatu hak kebendaan (zakelijk rech) yang mempunyai wewenang untuk; (a) Mempergunakan atau menikmati benda itu dengan batas dan sepenuh-penuhnya, (b) Menguasai benda itu seluas-luasnya. (Van Vollenhoven, 1926: 92).
Apabila dikaitkan dengan tesis Van Vollenhoven, kenyataan yang terjadi saat ini justru bertolak belakang dengan penghormatan terhadap kebendaan (tanah) masyarakat.
Kembali pada pokok permasalahan, dinamika kekerasan dan perampasan lahan lazim terjadi. Gambaran konkretnya dapat dilihat ketika hak masyarakat secara serampangan dilanggar. Tanah yang sebelumnya memiliki fungsi sosial telah berubah menjadi benda ekslusif (objek kepentingan). Siapa punya modal akan menguasainya.
Pada dasarnya, Konstitusi menjamin hak tanah dan hutan sebagai media kolektif. Namun pada realitanya, terjadi pengkaplingan dan dikotomi dalam konteks penguasaan oleh kelompok berlabel kapitalis. Secara singkat, hegemoni kelas menjadi alat (tools) dan media sistematis menjarah tanah masyarakat.
MIFEE: Ancaman bagi Pola Konsumsi Orang Papua
Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) merupakan salah satu program pangan dan energi yang diusung pada era kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008. Namun, sempat mengalami penundaan dan baru resmi bergulir pada tahun 2010. MIFEE merupakan salah satu strategi pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan dan energi nasional.
Program ini sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, dimana Papua dipandang sebagai kawasan strategis dan memiliki sumberdaya alam potensial dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Namun demikian, proyek MIFEE yang diproyeksi menyerap lahan seluas 1,2 juta hektar ini, dipandang sebagai salah satu terobosan keliru. Alasan pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan justru bertolak belakang dengan kebiasan hidup masyarakat Papua.
Kondisi ini diperkuat dengan fakta bahwa pada dasarnya, konsumsi masyarakat Papua di Merauke adalah sagu (makanan pokok masyarakat Papua). Kehadiran MIFEE, dengan format transformasi lahan, berpotensi mengancam keberadaan hutan yang selama ini berfungsi sebagai habitat tanaman sagu. Singkatnya, degradasi kawasan hutan akan mengubah pola konsumsi masyarakat Papua.
Studi konkret yang terjadi di Papua adalah pengaruh ancaman MIFEE terhadap eksistensi Suku Malind (masyarakat asli Merauke, Papua) yang kini tengah mengalami dilema akibat kehilangan habitat meramu sagu. Bagi suku Malind, sagu bukan sekedar bahan konsumsi, namun sebagai warisan budaya lintas generasi.
Ekspansi MIFEE yang secara drastis mengubah lahan hutan dapat membentuk siklus kelangkaan pangan dan krisis identitas masyarakat Papua. Pola transformasi, dari wilayah hutan menjadi lahan pangan, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya pergeseran nilai dan pola konsumsi masyarakat Papua.
Pola eksploitatif yang ditimbulkan MIFEE, membawa ancaman dan konsekuensi perubahan struktur komoditas pangan. Konsekuensi dari kejadian ini secara perlahan mengikis relasi “ke-intim-an” masyarakat Papua dengan budayanya.
Dari beberapa uraian konkret, kehadiran MIFEE merupakan sebuah potret kekerasan budaya karena secara eksplisit mendegradasi “lahan hidup” masyarakat Papua. Disebut “lahan hidup”, karena lahan sagu dimodifikasi secara paksa oleh pemerintah. Sementara, pada kenyataannya, komoditas sagu tidak bisa dipisahkan dari kebiasaan hidup masyarakat Papua. Ada ikatan historis yang begitu kuat sehingga sagu sebagai warisan dan ciri khas konsumsi Orang Asli Papua. Ketika, keberadaannya tidak dapat dinikmati atau diakses oleh masyarakat, maka berpotensi melahirkan gejala pergeseran budaya. Kondisi ini sekaligus menjadi media sistematis merusak kolektivitas budaya Papua.
MIFEE: Kekerasan Gaya Baru
Selain ancaman sosial dan budaya, proyek MIFEE yang diproyeksikan sebagai lumbung pangan di kawasan Papua juga dikhawatirkan dapat menciptakan pola kekerasan baru bagi masyarakat Papua serta berkembangnya bahaya kapitalisme melalui jaring korporasi.
Poin kritis dari bentuk kekerasan adalah lahirnya implikasi transformasi lahan secara paksa. Artinya, masyarakat tidak bersedia ketika hutan mereka diubah. Fenomena ini kemudian melahirkan gangguan (disparitas) dalam struktur sosial.
Masyarakat tidak dapat bertindak ketika melihat hutan mereka digusur. Kerena, ketika ada perlawanan, maka perjalalanan MIFEE semakin diwarnai kekerasan dan intimidasi. MIFEE akan memperlebar konflik dan menebar teror bagi lahirnya kekerasan dalam habitus sosial masyarakat.
Selama ini, masyarakat sebagai kelas minoritas hanya menerima resiko ancaman dan hak-haknya dikerdilkan secara tidak manusiawi. Pembiaran oleh negara semakin telah membuka ruang kekerasan baru dalam lapisan sosial (social layers).
Pada dasarnya, pendekatan kebijakan dan prinsip humanis mesti sejalan agar menghindari tindakan kekerasan. Sebab, pada semua tingkat pemahaman, kekerasan merupakan musuh bersama (common enemy). Kehadirannya tidak dibenarkan karena sebagai stigma pelanggaran HAM.
Penulis adalah alumni Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta. Saat ini sedang menempuh Studi Magister Social Welfare di Universitas Padjadjaran, Bandung
Read More ...