Kedua tersangka beserta barang bukti ketika dilakukan gelar perkara di Polres Jayawijaya – Jubi/Islami |
Selain menanam pohon ganja di rumahnya, di Jalan Yos Sudarso, Distrik
Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya, Papua, AM (29) dan CL (22) juga
memakai narkoba jenis ganja.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 900 ribu, dua HP dan 29 paket ganja siap edar.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba saat gelar perkara kasus
tersebut di Mapolres Jayawijaya, Jumat (10/6/2016) mengatakan AM
ditangkap ketika sedang mengonsumsi ganja. Di halaman rumahnya juga
didapati dua buah pohon ganja berusia dua bulan.
“Setelah diinterogasi, ternyata AM mendapatkan barang haram tersebut
dari CL yang merupakan pengedar ganja di Wamena,” kata Kapolres.
Menurut dia setelah penangkapan dua pelaku awal pekan ini pihaknya mendalami sepak terjang dan jaringan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu Anwar Kayal mengatakan salah
seorang tersangka tersebut mengaku mendapatkan ganja dari Kota Jayapura
dan satu tersangka lainnya menanam sendiri.
“Saya yakin mereka ini bukan pemain baru, karena sudah menanam dan
punya paket yang banyak. Saya juga yakin ini bukan hanya barang dari
Jayapura, tetapi juga ditanam dan diracik di Wamena sehingga kita akan
selidiki lebih lanjut,” kata Iptu Anwar. (*)
Sumber : http://tabloidjubi.com
Tidak ada komentar :
Berikan Tanggapan Andan Disini: