PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .

Jumat, 09 September 2016

Dewan Pers Diminta Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Oknum Polisi di RRI Wamena

This Article Was Live On: Jumat, 09 September 2016 At 12.59.00 And Till Now HaveTidak ada komentar.
Oknum polisi berdiri di belakang narasumber dalam dialog interaktif
di studio Pro 1 RRI Wamena, Jumat 26 Agustus 2016. (Dok. FMJ-PTP)
Jayapura — Dewan Pers diharapkan segera menindaklanjuti dugaan oknum polisi dari Kepolisian Resort Jayawijaya masuk ke ruang studio RRI Wamena, Jumat (26/8/2016) saat berlangsung dialog interaktif bersama tiga narasumber yang saat itu sedang bicara tentang peranan advokasi terhadap sejumlah masalah sosial di kabupaten Jayawijaya, Papua.
Hal ini diungkapkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura melalui koordinator bidang advokasi, dalam siaran pers yang dikirim ke suarapapua.com.
Menurut Fabio Lopes Costa, koordinator bidang advokasi AJI Jayapura, Dewan Pers mesti menindaklanjuti adanya dugaan masuknya oknum anggota polisi dalam ruangan pelaksanaan dialog interaktif antara penyiar Ilham Aditjori dengan narasumber Mully Wetipo (ketua FMJ-PTP), Yance Itlay (sekretaris FMJ-PTP) dan Ence Geong (fasilitator Yayasan Teratai Hati Papua).
Desakan tersebut bagi AJI Jayapura, berdasarkan Pasal I Huruf Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers Indonesia, berbunyi: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
“Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers,” tulisnya dalam siaran pers.
Ditegaskan, aparat keamanan tidak berhak melakukan tindakan intervensi terhadap kegiatan jurnalistik, termasuk dialog interaktif tersebut.
Terkait hal tersebut, AJI Jayapura punya bukti foto dan hasil wawancara dengan ketiga narasumber. Juga telah meminta konfirmasi dari Kepala RRI Wamena, Anwar Imran. “Menurut Anwar, biasanya anggota TNI atau Polri mendokumentasikan kegiatan dialog RRI ketika petinggi di dua institusi itu menjadi narasumbernya.”
AJI Jayapura juga meminta Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba segera menyelidiki terkait oknum polisi yang dikabarkan telah memasuki ruangan dialog RRI Wamena tanpa ijin.
Yan Christian Warinussy, advokat dan pembela HAM di Tanah Papua yang juga direktur eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan, kejadian tersebut bagian dari upaya pembungkaman kekebebasan berpendapat. Ini dianggap sebuah tindakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Khususnya hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan atas Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.
Ulah oknum anggota polisi berinisial DT (pangkat Bribda) bersama temannya berpakaian preman memasuki studi RRI Wamena saat sedang berlangsung acara Dialog Interaktif tanpa pemberitahuan dan memotret tanpa seijin penyelenggara acara tersebut, Jumat (26/8/2016) pada Pukul 16:16 WIT, kata Warinussy, seharusnya segera diusut oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Perwakilan Komnas HAM di Jayapura.
Ia bahkan mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk mengusut kasus tersebut.
“Kapolri dan Kapolda Papua seharusnya dapat memerintahkan Kapolres Jayawijaya untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat terhadap kedua oknum anggota polisi yang sudah jelas-jelas terlihat melakukan tindakan intimidasi secara fisik dan psikis terhadap pimpinan dan jajaran RRI Wamena maupun Yayasan Teratai Hati Papua sebagai pemrakarsa kegiatan dialog interaktif tersebut,” bebernya.
Warinussy menyarankan, “AJI maupun PWI serta pimpinan RRI agar segera melakukan investigasi serta melaporkan dan mengajukan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.”
Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 dari Canada ini lebih lanjut mengatakan, Kapolri dan Kapolda seharusnya juga dapat memeriksa keterlibatan Kapolres Jayawijaya dan Kasat Intelkam Polres Jayawijaya maupun Kasat Samaptanya yang pasti mengetahui siapa memberi perintah kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.
Diberitakan media ini, Bribda DT bersama seorang temannya tiba-tiba muncul di ruangan dialog interaktif RRI Wamena yang menyiarkan Program Sang Inspirator, mengagetkan narasumber dan penyiar.
Saat dialog sementara berlangsung, DT bahkan berdiri di belakang para narasumber. Sedangkan, temannya memotret tiga narasumber. Selama sekitar lima menit berada di tempat dialog interaktif, dua orang tersebut keluar tanpa berbicara apapun. (Mary Monireng)
Sumber : http://suarapapua.com/

You Like It, Please Share This Article Using...


Don't Forget To Read This Also...


Tidak ada komentar :


Berikan Tanggapan Andan Disini: