PAPUAtimes
PAPUAtimes

Breaking News:

   .

Jumat, 17 Juni 2016

Polda Papua Akan Keluarkan Maklumat Tentang Demo

This Article Was Live On: Jumat, 17 Juni 2016 At 15.06.00 And Till Now HaveTidak ada komentar.
Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan bersama Kepala Bappenas,
Kapolda Papua dan Bupati Jayawijaya ketika tiba
di Kantor Bupati Jayawijaya – Jubi/Islami
Wamena – Dalam waktu dekat Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan maklumat tentang dasar dan aturan menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw siapa pun punya hak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun ditekankan untuk kelompok KNPB, PRD dan afiliasinya yang bermuara kepada separatisme ada dasar hukumnya.
“Kita akan berikan catatan penting bahwa mereka yang nanti melawan pemerintah yang sah, aparat negara yang sah, maka ada aturan hukum positif yang berlaku dan KUHP mengatur itu,” katanya di Wamena, Jayawijaya, Jumat (17/6/2016).
Disebutnya, mereka yang menggelar demo pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dikenakan makar dan menjadi catatan kriminal kepolisian jika ada yang dipidana.
Kapolda menjelaskan, apabila seseorang tercatat dikenakan pidana, maka mereka akan ikut dalam catatan kriminal kepolisian. Mereka yang sebagai pelajar dan akan melanjutkan studinya, catatan itu akan ikut. Begitu juga mereka yang mahasiswa lulus ingin kerja catatan itu akan ikut sehingga menyulitkan mereka ke depan.
Ia juga akan meminta para bupati di Papua agar mendata pelajar dan mahasiswa yang didanai atau dibantu oleh keuangan negara.
“Jangan mereka ikut-ikutan akhirnya mereka terjebak dalam situasi itu yang pada akhirnya akan merugikan mereka sendiri,” katanya.
Tahanan politik (tapol) Papua Philep Karma mengatakan dengan adanya maklumat itu justru menjadikan banyak tapol di Papua. Sebab banyak aktivis dan OAP, terutama KNPB yang melakukan demo untuk menuntut kebenaran sejarah Papua sehingga harus dilakukan penentuan nasib sendiri.
“Makin banyak tahanan politik, isu Papua makin mendunia. Berarti Jokowi tambah pusing, to?” katanya.
Beberapa hari terakhir demo marak dilakukan di Papua, baik Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura, 3 Mei 2016 dan 15 Juni 2016, Barisan Merah Putih (BMP) di Wamena bulan lalu dan Kamis (16/6/2016), maupun Barisan Rakyat (BARA) Pembela NKRI awal Juni lalu.
Demo beberapa pihak, seakan-akan menjadi tandingan untuk melawan kelompok lainnya. BMP dan Bara NKRI, misalnya, meminta agar KNPB dibubarkan karena berseberangan dengan NKRI.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai demo merupakan hak konstitusi setiap orang dan tidak ada masalah sepanjang itu sesuai aturan dan tidak anarkhistis.
“Tetapi kalau demo melanggar peraturan yang sudah ada, tentu sudah melanggar konsekuensi hukumnya juga dan harus diperhatikan,” katanya kepada wartawan usai tatap muka dengan sejumlah tokoh Jayawijaya, di Wamena, Jumat (17/6/2016).
Ia pun meminta kepada Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw agar selanjutnya melihat izin demo yang diberikan, sebab semua peraturan ada konsekuensinya.
“Gubernur juga harus membuat peraturan mengenai setiap aksi demonstrasi, contoh seperti di Jakarta demo boleh dilakukan dari jam enam pagi sampai jam enam sore. Kedua, demo dilakukan di tempat-tempat tertentu dan demo tidak boleh melanggar hak orang lain, itu juga berlaku secara umum karena melanggar hak asasi orang lain,” katanya. (*)

Sumber : www.tabloidjubi.com

You Like It, Please Share This Article Using...


Don't Forget To Read This Also...


Tidak ada komentar :


Berikan Tanggapan Andan Disini: